Medan, Pasca ditangkapnya Wakil Ketua DPD Golkar Labuhan Batu, Freddy Simangunsong (FS), Kamis (26/12) dinihari lalu, tim penyidik Unit
V Judi Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum)
Poldasu akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus
judi dadu.
Kanit V Judi Subdit III/ Dit Reskrimum Poldasu, AKP Harry Azhar mengatakan, suami dari Ketua DPRD Labuhan Batu, Hj Ellya Rosa Siregar in diduga sebagai bandar besar judi di kawasan Kabupaten Labuhan Batu."Begitulah, tapi belum saya benar-benar baca berkas perkaranya. Sekarang dia masih diperiksa dan terus kita dalami," ungkap Harry kepada Starberita di Mapoldasu, Jumat (27/12).
Disinggung adanya temuan barang bukti narkoba pada saat penangkapan oknum politisi Golkar tersebut, Harry membantahnya. "Tidak ada kita temukan narkoba," ucapnya.Ia menambahkan, Freddy akan dijerat Pasal 303 KUHPidana Tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Golkar Labuhan Batu, FS, diciduk Unit Judi Subdit III Direktorat Reskrimum Poldasu saat bermain judi dadu kopyok di Kampung Pondok Atap Jalan Siringo-ringo Ujung, Kecamatan Rantau Utara, Kab. Labuhan Batu, Kamis (26/12) dinihari. Selain FS, polisi juga menangkap tujuh tersangka yang di antaranya bandar dan pemain.
Kanit V Unit Judi Subdit III Direktorat Reskrimum Poldasu, AKP Harry Azhar membenarkan penangkapan tersebut. "Ke delapan tersangka ditangkap Kamis sekira pukul 03:30 saat menggelar lapak dan bermain judi dadu kopyok di sebuah kedai," kata Harry, Kamis (26/12) tadi."Dari para tersangka, diamankan barang bukti 1 lapak judi dadu, 14 buah mata dadu, 1 mangkuk pengguncang dadu dan 1 piring penutup mangkok pengguncang dadu serta sejumlah uang," ujarnya.
Data yang diperoleh di Mapoldasu, delapan tersangka yang diamankan tersebut di antaranya, FS, M Yamin Matondang, Muslim Harahap, Tavip Simangunsong, Andi Lubis, Ridwansyah Harahap, Edi Erwin dan Dian Ristovolo Nasution.
Permainan judi dadu kopyok di lokasi itu sudah berjalan lama. Tersangka FS, Diduga kuat berperan sebagai bandarnya. Selain itu, tersangka bandar lainnya Tavip Simangunsong yang diketahui merupakan Ketua KBPPP Labuhan Batu.
Kanit V Judi Subdit III/ Dit Reskrimum Poldasu, AKP Harry Azhar mengatakan, suami dari Ketua DPRD Labuhan Batu, Hj Ellya Rosa Siregar in diduga sebagai bandar besar judi di kawasan Kabupaten Labuhan Batu."Begitulah, tapi belum saya benar-benar baca berkas perkaranya. Sekarang dia masih diperiksa dan terus kita dalami," ungkap Harry kepada Starberita di Mapoldasu, Jumat (27/12).
Disinggung adanya temuan barang bukti narkoba pada saat penangkapan oknum politisi Golkar tersebut, Harry membantahnya. "Tidak ada kita temukan narkoba," ucapnya.Ia menambahkan, Freddy akan dijerat Pasal 303 KUHPidana Tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Golkar Labuhan Batu, FS, diciduk Unit Judi Subdit III Direktorat Reskrimum Poldasu saat bermain judi dadu kopyok di Kampung Pondok Atap Jalan Siringo-ringo Ujung, Kecamatan Rantau Utara, Kab. Labuhan Batu, Kamis (26/12) dinihari. Selain FS, polisi juga menangkap tujuh tersangka yang di antaranya bandar dan pemain.
Kanit V Unit Judi Subdit III Direktorat Reskrimum Poldasu, AKP Harry Azhar membenarkan penangkapan tersebut. "Ke delapan tersangka ditangkap Kamis sekira pukul 03:30 saat menggelar lapak dan bermain judi dadu kopyok di sebuah kedai," kata Harry, Kamis (26/12) tadi."Dari para tersangka, diamankan barang bukti 1 lapak judi dadu, 14 buah mata dadu, 1 mangkuk pengguncang dadu dan 1 piring penutup mangkok pengguncang dadu serta sejumlah uang," ujarnya.
Data yang diperoleh di Mapoldasu, delapan tersangka yang diamankan tersebut di antaranya, FS, M Yamin Matondang, Muslim Harahap, Tavip Simangunsong, Andi Lubis, Ridwansyah Harahap, Edi Erwin dan Dian Ristovolo Nasution.
Permainan judi dadu kopyok di lokasi itu sudah berjalan lama. Tersangka FS, Diduga kuat berperan sebagai bandarnya. Selain itu, tersangka bandar lainnya Tavip Simangunsong yang diketahui merupakan Ketua KBPPP Labuhan Batu.
(sumber : starberita)





