JAKARTA- Keputusan Komisi VI DPR RI yang menyatakan bahwa kepemilikan saham pemerintah Indonesia minimal 70 persen di PT Inalum belum memastikan langkah Provinsi Sumut dan 10 Kabupaten/Kota di kawasan Danau Toba memiliki saham perusahaan aluminium tersebut sebesar 30 persen.Pasalnya, dari 30 persen saham PT Inalum yang dijatah pusat untuk daerah, sebagian akan berbentuk golden share.
Gubsu Gatot Pujo Nugroho saat dimintai komentarnya seusai salat Jumat
di Masjid Agung Medan, menjelaskan golden share bermakna daerah tidak
akan mengeluarkan cash money.
“Itu 30 persen harus ada golden share. Besarnya berapa, itu yang
sedang kita konsolidasikan. Kita sudah punya angkanya. Diantara 30
persen itu harus ada saham pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Sisanya golden share. Berapa kekuatan kabupaten/kota ditambah kemampuan
cash money yang disertakan, itu akan didiskusikan,” ujarnya, Jumat (25/10).
Gatot juga meyakini, tidak mungkin pemerintah pusat memberikan golden
share dari keseluruhan saham Inalum yang dijatah ke daerah yakni 30
persen. Tetapi katanya, daerah paling tidak harus ada golden share saham
di Inalum.
Lagi pula, menurut dia, paling penting dalam Inalum adalah sudah
adanya kesepahaman dari seluruh kabupaten/kota dan Pemprovsu menyangkut
isu Inalum.
“Jadi kami sepakat dengan bupati/walikota sekawasan Danau Toba untuk
konsolidasi kembali. Perlu digarisbawahi langkah maju yang mestinya
diapresiasia semua. Alhamdulliah, provinsi dan kabupaten/kota clear satu
ide. Kami sepakat. Kemaren kan masih terjadi ada yang mengatasnamanan
Sumatera Utara tapi katakanlah personal
dari salah satu kabupaten/kota saja (jalan sendiri-sendiri). Tetapi ini
sama idenya. Ini menurut saya yang harus digarisbawahi,” ujarnya.
Menurut Gatot juga, ketika bertemu dengan pimpinan 10 kabupaten/kota
sekawasan Danau Toba ada pelajaran menarik dari Inalum. “Saya katakan
kalau sama-sama memperjuangkan itu, bukan hanya Inalum, tapi bisa juga
yang lain. Ke depan bisa juga menghadap komisi tertentu memperjuangkan
hak-hak daerah ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, rapat Komisi VI DPR RI dengan Gubernur Sumut Gatot Pujo
Nugroho di Jakarta Selasa (22/10), menghasilkan salah satu poin yang
berbunyi; ‘’Kabupaten/kota se Kawasan Danau Toba dan DAS Asahan/Daerah
Strategis Proyek Asahan Dapat Berpartisipasi Memiliki Saham di PT Inalum
(Persero), Dengan Catatan Kepemilikan Pemerintah RI Minimal 70
Persen’’.
Rapat Kerja yang turut mengundang Gubsu merupakan lanjutan dari
pertemuan-pertemuan yang digelar Komisi VI DPR RI dengan tim
pengambilalihan Inalum. Kesepakatan dengan DPR RI ini menurut Menteri
Perindustrian MS Hidayat akan memuluskan upaya pengambil-alihan saham
Inalum sehingga per 1 November Inalum menjadi sepenuhnya milik
Indonesia.
Menurut dia, pada 25 Oktober akan dilaksanakan penekenan pengakhiran kerjasama Inalum dan melakukan transfer selama lima hari dana akuisisi 588 juta dollar AS kepada NAA.
“Pada 1 November seluruh kewajiban sudah selesai, 100 persen saham
dimiliki Indonesia, maka apa yang disimpulkan dalam rapat ini akan
menjadi kenyataan,” ujarnya.
Dalam rapat itu dihasilkan sejumlah keputusan seperti Komisi VI DPR
memberi persetujuan terhadap hasil perundingan yang telah dicapai oleh
tim perunding Proyek Asahan yang dibentuk melalui Kepres RI No 27 tahun
2010 dan meminta proses pengambilalihan dapat terlaksana sehingga PT
Inalum dspat menjadi 100 persen milik pemerintah RI terhitung tanggal 1
November 2013.
Selain itu, Komisi VI menyetujui pembayaran share transfer atas nama
pemerintah RI untuk dibayar langsung sesuai kesepakatan dengan NAA
Jepang sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Master Agreement
beserta adendumnya dan dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan
Komisi VI DPR RI dalam keputusan rapat juga menyatakan pemerintah bersepakat pengelolaan PT Inalum Persero setelah pengakhiran perjanjian tetap di bawah pembinaan Kementerian BUMN RI sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dan menerima keinginan pemerintah Provinsi Sumut beserta 10 kabupaten/kota se kawasan Danau Toba dan DAS Asahan/Daerah Strategis Proyek Asahan untuk berpartisipasi memiliki saham di PT Inalum (Persero) dengan catatan kepemilikan Pemerintah RI minimal 70 persen.
Komisi VI DPR RI dalam keputusan rapat juga menyatakan pemerintah bersepakat pengelolaan PT Inalum Persero setelah pengakhiran perjanjian tetap di bawah pembinaan Kementerian BUMN RI sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dan menerima keinginan pemerintah Provinsi Sumut beserta 10 kabupaten/kota se kawasan Danau Toba dan DAS Asahan/Daerah Strategis Proyek Asahan untuk berpartisipasi memiliki saham di PT Inalum (Persero) dengan catatan kepemilikan Pemerintah RI minimal 70 persen.
Sebelumnya Pemprovsu dan 10 Kabupaten/kota di Sumut berkomitmen
mendapatkan 58,88 persen saham Jepang di PT Inalum. Kesepakatan itu
dicapai dalam pertemuanyang dilaksanakan di Hotel JW Mariott Medan,
beberapa waktu lalu.
Terkait pengelolaan nantinya, Gatot mengungkapkan, Pemprovsu dan 10
Kabupaten Kota akan bernaung dalam PT Pembangunan Prasarana Sumatera
Utara sebagai konsorsium, yang sahamnya dimiliki oleh Pemkab/Pemko dan
Pemprovsu. Selain itu, konsorsium akan bekerjasama dengan beberapa
perusahaan lain.
(sumber : Sumutpos)





