Anak Dibawah Umur Menuntut Keadilan

Tanjung Morawa –  Risnu  Feldi (17) anak di bawah umur yang menjadi korban  penganiayaan secara bersama-sama oleh sejumlah pemuda di  Kampung Pamah, Kec.Tanjung Morawa, Kab.Deli Serdang pada  tanggal 8 Agustus lalu, demi mendapatkan keadilan, melayangkan surat permohonan kepada Kajari Lubuk Pakam agar  para terdakwa dituntut dengan hukuman yang seberat-beratnya sesuai  dengan kesalahan yang telah mereka perbuat.
Dalam surat Risnu tertanggal 25 November tersebut, tertulis bahwa korban memohon kepada Kajari agar tidak salah menerapkan pasal dan disesuaikan dengan fakta kejadian. Risnu juga menceritakan bahwa dirinya dikeroyok beramai-ramai dan hendaknya dakwaan Jaksa bisa lebih berat tentang pengeroyokan.
Dijelaskannya juga, bahwa bila ada salah seorang terdakwa yang berdamai dengan dirinya (Risnu-red), namun perdamaian itu bukan untuk pertimbangan Kejaksaan tetapi untuk pertimbangan Hakim. Dan yang penting pada intinya semua terdakwa agar tetap dituntut seberat-beratnya oleh pihak Kejaksaan.
Surat yang dikirim Risnu Feldi diterima oleh salah seorang pegawai Sekretariat Kejari L.Pakam bernama Tari pada Selasa (26/11), dan ditembuskan kepada Kajatisu, Ketua KPAID Sumut, JPU Lili Suparli SH MH dan Ketua LSM PHP Deli Serdang.
Sementara itu, JPU Lili Suparli SH MH yang menangani  perkara tersebut saat ditemui KPK Pos di ruang kerjanya, Selasa sore (26/11) menyebutkan, terhadap kasus penganiayaan Risnu Feldi ini pihaknya hanya menerapkan pasal 80 ayat (2) UUPA jon to pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pasal 80 ayat (2) yakni 5 tahun penjara.
“Kalau pasal 170 KUHP mengenai penganiayaan secara bersama-sama tidak kami terapkan, karena korban adalah anak,” terangnya.
Selanjutnya, Lili Suparli menerangkan, bahwa sidang lanjutan akan di gelar, Rabu ini, dengan agenda pemeriksaan/mendengar keterangan terdakwa yakni Muhammad Riki alias Kiki (22), M. Ayub (20), Gunawan alias Gugun (22), dan seorang terdakwa lagi berinisial SF (17) disidang terpisah karena SF masih tergolong anak, dan direncanakan sidang lanjutan untuk SF pada Kamis ini.
Sementara itu, untuk seorang tersangka lagi yang belakangan baru ditangkap Polres Deli Serdang bernama Zulfadli alias Ipad (18), kini masih dalam tahap penyerahan berkas dari Polres ke Kejaksaan, dan sedang menunggu tahap P.21 kalau sudah dinyatakan lengkap.
Pantauan KPK Pos, terkait tidak diterapkannya jon to  pasal 170 KUHP kepada para terdakwa, ada dugaan Jaksa telah  cacat menerapkan pasal. Namun pihak Jaksa malah menjerat pasal 55 ketentuan umum KUHP yang tidak memiliki ancaman pidananya dan di jon to pada pasal 80 UUPA  yang ancaman pidananya jauh lebih ringan dari pada pasal 170 KUHP, sehingga penerapan pasal tersebut dinilai  telah menguntungkan para terdakwa.
(sumber : kpkpos)
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com