Tanjung Morawa –
Risnu Feldi (17) anak di bawah umur yang menjadi korban penganiayaan
secara bersama-sama oleh sejumlah pemuda di Kampung Pamah, Kec.Tanjung
Morawa, Kab.Deli Serdang pada tanggal 8 Agustus lalu, demi mendapatkan
keadilan, melayangkan surat permohonan kepada Kajari Lubuk Pakam agar
para terdakwa dituntut dengan hukuman yang seberat-beratnya sesuai
dengan kesalahan yang telah mereka perbuat.
Dalam surat Risnu tertanggal 25 November
tersebut, tertulis bahwa korban memohon kepada Kajari agar tidak salah
menerapkan pasal dan disesuaikan dengan fakta kejadian. Risnu juga
menceritakan bahwa dirinya dikeroyok beramai-ramai dan hendaknya dakwaan
Jaksa bisa lebih berat tentang pengeroyokan.
Dijelaskannya juga, bahwa bila ada
salah seorang terdakwa yang berdamai dengan dirinya (Risnu-red), namun
perdamaian itu bukan untuk pertimbangan Kejaksaan tetapi untuk
pertimbangan Hakim. Dan yang penting pada intinya semua terdakwa agar
tetap dituntut seberat-beratnya oleh pihak Kejaksaan.
Surat yang dikirim Risnu Feldi diterima oleh salah seorang pegawai Sekretariat
Kejari L.Pakam bernama Tari pada Selasa (26/11), dan ditembuskan kepada
Kajatisu, Ketua KPAID Sumut, JPU Lili Suparli SH MH dan Ketua LSM PHP
Deli Serdang.
Sementara itu, JPU Lili Suparli SH MH
yang menangani perkara tersebut saat ditemui KPK Pos di ruang kerjanya,
Selasa sore (26/11) menyebutkan, terhadap kasus penganiayaan Risnu
Feldi ini pihaknya hanya menerapkan pasal 80 ayat (2) UUPA jon to pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pasal 80 ayat (2) yakni 5 tahun penjara.
“Kalau pasal 170 KUHP mengenai penganiayaan secara bersama-sama tidak kami terapkan, karena korban adalah anak,” terangnya.
Selanjutnya, Lili Suparli menerangkan, bahwa sidang lanjutan akan di gelar, Rabu ini, dengan agenda
pemeriksaan/mendengar keterangan terdakwa yakni Muhammad Riki alias
Kiki (22), M. Ayub (20), Gunawan alias Gugun (22), dan seorang terdakwa
lagi berinisial SF (17) disidang terpisah karena SF masih tergolong
anak, dan direncanakan sidang lanjutan untuk SF pada Kamis ini.
Sementara itu, untuk seorang tersangka lagi yang belakangan baru ditangkap Polres Deli Serdang bernama Zulfadli alias Ipad
(18), kini masih dalam tahap penyerahan berkas dari Polres ke
Kejaksaan, dan sedang menunggu tahap P.21 kalau sudah dinyatakan
lengkap.
Pantauan KPK Pos, terkait tidak
diterapkannya jon to pasal 170 KUHP kepada para terdakwa, ada dugaan
Jaksa telah cacat menerapkan pasal. Namun pihak Jaksa malah menjerat
pasal 55 ketentuan umum KUHP yang tidak memiliki ancaman pidananya dan
di jon to pada pasal 80 UUPA yang ancaman pidananya jauh lebih ringan
dari pada pasal 170 KUHP, sehingga penerapan pasal tersebut dinilai
telah menguntungkan para terdakwa.
(sumber : kpkpos)





