Mantan Kepala Kantor Satpol PP Pemerintah Kabupaten Batubara Raja
Imbal Lubis akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim
Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (11/12) dengan tuduhan korupsi dalam
pengelolaan APBD Kabupaten itu untuk tahun anggaran 2009-2010..
Dipersidangan yang sama, Bendahara Satpol PP Pemkab Batubara, Ariadi
juga divonis satu tahun penjara. “ Terdakwa Raja Imbal Lubis dan Ariadi
terbukti secara sah dan
menyakinkan melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo
Pasal 64 KUHP,”kata Ketua Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik SH,
saat dipersidangan.
Majelis hakim juga membebani keduanya berupa denda Rp50 juta
subsider satu bulan penjara dan tanpa uang pengganti. Pasalnya kedua
terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara Rp 362 juta yang diserahkan
istri-istri terdakwa ke kas daerah.
Hukuman yang diberikan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejari Lima Puluh. Sebelumnya jaksa menuntu kedua terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sekedar mengingatkan Raja Imbal Lubis dan Ariadi tersandung perkara
korupsi saat menjabat Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP dan Bendahara
Satpol PP Batubara. Keduanya diduga korupsi dana APBD pada dua mata
anggaran tahun 2009 dan 2010.
(sumber - orbit digital)






0 komentar:
Post a Comment