MANTAN KAKAN PP BATUBARA DIVONIS 1 TAHUN

Mantan Kepala Kantor Satpol PP Pemerintah Kabupaten Batubara Raja Imbal Lubis akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (11/12) dengan tuduhan korupsi dalam pengelolaan APBD Kabupaten itu untuk tahun anggaran 2009-2010..
Dipersidangan yang sama, Bendahara Satpol PP Pemkab Batubara, Ariadi juga divonis satu tahun penjara. “ Terdakwa Raja Imbal Lubis dan Ariadi terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 64 KUHP,”kata Ketua Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik SH, saat dipersidangan.
Majelis hakim juga membebani keduanya berupa denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara dan tanpa uang pengganti. Pasalnya kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara Rp 362 juta yang diserahkan istri-istri terdakwa ke kas daerah.
Hukuman yang diberikan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejari Lima Puluh. Sebelumnya jaksa menuntu kedua terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sekedar mengingatkan Raja Imbal Lubis dan Ariadi tersandung perkara korupsi saat menjabat Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP dan Bendahara Satpol PP Batubara. Keduanya diduga korupsi dana APBD pada dua mata anggaran tahun 2009 dan 2010.
(sumber - orbit digital)

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com