KY Bidik Hakim Tipikor Medan

Medan-  Komisi Yudisial (KY) saat ini serius memproses dugaan praktik mafia hukum yang disinyalir melibatkan oknum hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, serta dugaan pemalsuan keterangan saksi oleh tiga majelis hakim PN Medan yang dilaporkan Agnestesia.
“Ini semua terungkap dengan kepedulian semua pihak dalam melakukan pengawasan untuk melaporkan dugaan pelanggaran etika dan perilaku oleh hakim,” kata Tenaga Ahli Komisi Yudisial RI, Arifin di sela-sela acara Diskusi Publik Posko Pemantau Peradilan Sumut-KY dengan Tema “Mengembangkan Peran Serta Masyarakat Dalam Mengawasi Hakim” di Hotel Grand Aston Medan, Kamis (22/11).
Menurutnya, Sumut termasuk kelima provinsi di Indonesia yang paling banyak pengaduan terhadap kinerja hakimnya. Berdasarkan laporan pengaduan yang masuk ke Komisi Yudisial (KY) yang dicatat  dari Januari-Agustus 2013, terdapat sebanyak 133 kasus. Ini tentunya meningkat karena Tahun 2012, laporan yang masuk berjumlah 131 kasus.
Banyaknya pengaduan ke KY soal perilaku, sikap dan ketidak profesionalisme oknum hakim tersebut, profesi hakim di Sumatera Utara secara tidak langsung tercoreng.
Beberapa kasus yang dilaporkan tersebut, kata Arifin,  kini telah diproses dan diberikan sanksi.
Adapun beberapa kasus yang telah diberikan sanksi, berdasarkan catatan KY adalah sanksi non palu selama 2 Tahun terhadap hakim PN Simalungun karena perselingkuhan (2013) dan teguran lisan terhadap hakim Pengadilan Tipikor Medan oleh PT Medan karena dinilai telah menyalahgunakan peraturan displin kerja dalam kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umumum Deliserdang (Februari 2013).
Sebelumnya Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan telah memberhentikan dengan tetap mendapat pensiun terhadap Hakim Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara, Raja MG Lumban Tobing karena terbukti melanggar kode etik hakim memakai narkoba.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata ketua MKH Eman Suparman, saat membacakan putusan MKH di Mahkamah Agung Jakarta, pekan lalu.
Dalam mengadili hakim pemakai narkoba ini, Eman yang juga komisioner KY bidang pengawasan hakim ini didampingi anggota majelis, yakni Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, Komisioner KY Ibrahim, Wakil Ketua KY Abas Said, Hakim Agung Djafni Djamal, Hakim Agung Yulius, dan Hakim Agung Sofyan Sitompul.
MKH menyatakan Hakim Raja terbukti menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja, menggunakan narkoba sebelum dan sesudah menjadi hakim, serta ke rumah terdakwa dengan mobil terlapor.
Dalam hal ini, MKH menerima sebagian pembelaan hakim terlapor sehingga putusannya lebih ringan dari rekomendasi KY untuk memperhentikan dengan tidak hormat.
“Terlapor mengaku khilaf. Menyesal dan bertobat dan berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya,” ungkap Eman.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum, Hakim Raja mengakui mendatangi rumah terdakwa yang sedang ditanganinya, namun kedatangannya bukan untuk mengurus perkara. Bahkan Hakim Raja mengaku awalnya tidak mengetahui yang didatangi itu rumah terdakwa dan selanjutnya meminta untuk membantu pengurusan kasus yang menyangkutnya.
Terkait pemakaian narkoba, Hakim Raja mengakui khilaf dan sadar saat memakai narkoba. Untuk itu dirinya meminta diberi kesempatan dan tidak akan mengulangi perbuatannya
(sumber : kpkpos)
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com