Medan- Komisi Yudisial (KY) saat ini serius
memproses dugaan praktik mafia hukum yang disinyalir melibatkan oknum
hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, serta dugaan
pemalsuan keterangan saksi oleh tiga majelis hakim PN Medan yang
dilaporkan Agnestesia.
“Ini semua terungkap dengan kepedulian
semua pihak dalam melakukan pengawasan untuk melaporkan dugaan
pelanggaran etika dan perilaku oleh hakim,” kata Tenaga Ahli Komisi
Yudisial RI, Arifin di sela-sela acara Diskusi Publik Posko Pemantau
Peradilan Sumut-KY dengan Tema “Mengembangkan Peran Serta Masyarakat
Dalam Mengawasi Hakim” di Hotel Grand Aston Medan, Kamis (22/11).
Menurutnya, Sumut termasuk kelima provinsi di Indonesia
yang paling banyak pengaduan terhadap kinerja hakimnya. Berdasarkan
laporan pengaduan yang masuk ke Komisi Yudisial (KY) yang dicatat dari
Januari-Agustus 2013, terdapat sebanyak 133 kasus. Ini tentunya
meningkat karena Tahun 2012, laporan yang masuk berjumlah 131 kasus.
Banyaknya pengaduan ke KY soal perilaku,
sikap dan ketidak profesionalisme oknum hakim tersebut, profesi hakim
di Sumatera Utara secara tidak langsung tercoreng.
Beberapa kasus yang dilaporkan tersebut, kata Arifin, kini telah diproses dan diberikan sanksi.
Adapun beberapa kasus yang telah diberikan sanksi, berdasarkan catatan KY adalah sanksi non
palu selama 2 Tahun terhadap hakim PN Simalungun karena perselingkuhan
(2013) dan teguran lisan terhadap hakim Pengadilan Tipikor Medan oleh PT
Medan karena dinilai telah menyalahgunakan peraturan displin kerja
dalam kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umumum Deliserdang (Februari
2013).
Sebelumnya Majelis Kehormatan Hakim
(MKH) memutuskan telah memberhentikan dengan tetap mendapat pensiun
terhadap Hakim Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara, Raja MG Lumban
Tobing karena terbukti melanggar kode etik hakim memakai narkoba.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap
dengan hak pensiun,” kata ketua MKH Eman Suparman, saat membacakan
putusan MKH di Mahkamah Agung Jakarta, pekan lalu.
Dalam mengadili hakim pemakai narkoba
ini, Eman yang juga komisioner KY bidang pengawasan hakim ini didampingi
anggota majelis, yakni Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, Komisioner KY
Ibrahim, Wakil Ketua KY Abas Said, Hakim Agung Djafni Djamal, Hakim
Agung Yulius, dan Hakim Agung Sofyan Sitompul.
MKH menyatakan Hakim Raja terbukti
menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja, menggunakan narkoba sebelum
dan sesudah menjadi hakim, serta ke rumah terdakwa dengan mobil terlapor.
Dalam hal ini, MKH menerima sebagian
pembelaan hakim terlapor sehingga putusannya lebih ringan dari
rekomendasi KY untuk memperhentikan dengan tidak hormat.
“Terlapor mengaku khilaf. Menyesal dan bertobat dan berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya,” ungkap Eman.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum,
Hakim Raja mengakui mendatangi rumah terdakwa yang sedang ditanganinya,
namun kedatangannya bukan untuk mengurus perkara. Bahkan Hakim Raja
mengaku awalnya tidak mengetahui yang didatangi itu rumah terdakwa dan
selanjutnya meminta untuk membantu pengurusan kasus yang menyangkutnya.
Terkait pemakaian narkoba, Hakim Raja
mengakui khilaf dan sadar saat memakai narkoba. Untuk itu dirinya
meminta diberi kesempatan dan tidak akan mengulangi perbuatannya
(sumber : kpkpos)





