Medan – Sungguh
luar biasa. Ditemukan 2.934 kasus penyimpangan anggaran (korupsi) di
33 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, dengan nilai anggaran
yang diduga dikorup mencapai Rp3,75 Miliar. Jumlah ini sungguh fantastis
dan termasuk yang terbesar di seluruh provinsi di negeri ini.
Hal ini terungkap dalam Diskusi Publik
Indeks Keterbukaan Anggaran 33 kabupaten/kota di Sumut, yang
diselenggarakan, Kamis di Medan. Selain itu, masalah fungsi transparansi
anggaran di provinsi ini juga sangat lemah, sehingga peluang untuk
korup cukup besar.
Forum Indonesia
untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai, pengelolaan anggaran di
pemerintah provinsi Sumatera Utara dan sejumlah kabupaten kota belum
menegakkan fungsi transparansi dan akuntabilitas. Indikator ini bisa
dilihat dari banyaknya praktek korupsi di daerah ini.
“Dari hasil studi yang dilakukan Fitra, Sumatera Utara hanya memperoleh poin rata-rata 14 dari skor ideal 100. Angka ini di bawah rata-rata nasional,” kata Koordinator Fitra, Ucok Sky Khadafi, Kamis, di Medan.
Dirinya menilai, pejabat di Sumut masih
curiga kepada masyarakat, karena masih menutup diri dan menganggap
dokumen anggaran APBD sebagai rahasia negara.
“Ketertutupan akan informasi anggaran
publik ini dapat mengindikasikan terjadinya tindak pidana korupsi di
pemerintahan. Indikasi korupsi ini dikuatkan dengan temuan BPK. Ucok
menyebutkan dari 33 kabupaten/kota dan Pemprov Sumut ditemukan
penyimpangan anggaran sebesar Rp3,75 triliun dari 2.934 kasus,” ujarnya.
Untuk itu, katanya, FITRA akan terus menyosialisasikan keterbukaan informasi anggaran dan terus meminta agar Pemkab/Pemkot dan Pemprov Sumut membuka diri.
“Masyarakat sebagai pembayar pajak, masyarakat harus mengetahui peruntukkan uangnya,” jelasnya.
Dilakukan Secara Ijon
Sebelumnya, FITRA Sumatera Utara mengapresiasi langkah penegak
hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan pengusutan
dugaan korupsi bantuan daerah bawahan (BDB) Pemprov Sumut.
Direktur Eksekutif FITRA Sumut, Rurita Ningrum dalam keterangan persnya belum lama
ini menyampaikan, penyimpangan penyaluran dana BDB di Sumatera Utara
merupakan replikasi pola penyaluran dana transfer daerah yang berasal
dari pusat, seperti DAU, dana BOS, dan Dana Penyesuaian Infrastruktur
Daerah (DPID).
“Penggerogotan dana BDB dilakukan secara
ijon antara pengusaha swasta, eksekutif, dan legislatif sejak dari
perencanaan,” katanya.
Menurut Rurita, indikasi korupsi
berjamaan tersebut bisa diketahui dari fakta persidangan kasus suap
Bupati Madina yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Agustus lalu.
Dalam persidangan itu, dua saksi yakni
Ali Mutiara Rangkuti, anggota DPRD Madina dan Raja Sahlan Nasution, Staf
Khusus Pembangunan Pemkab Madina, mengungkapkan praktik pemberian fee
sebesar 15 persen dalam proyek yang dibiayai BDB Pemprov Sumut dalam
perkara suap dengan terdakwa Surung Panjaitan penyuap Bupati Madina
Muhammad Hidayat Batubara.
Khusus BDB Sumut, dirinya mengaku
prosesnya menarik banyak kalangan karena penyaluran ke daerah tidak
berdasarkan keadilan dengan mempertimbangkan luas daerah, jumlah
penduduk, dan tingkat perekonomian masyarakat yang dibantu.
“Skema penggelontoran dana seperti ini memunculkan korelasi positif antara besaran dana BDB dengan dukungan kepala daerah terhadap gubernur terpilih,” ujarnya.
Sebab itu, dia berharap, kasus suap
Bupati Madina dan korupsi alat kesehatan (alkes) dan Keluarga Berencana
(KB) menjadi pintu masuk untuk menguak kebocoran DBD yg “menguap” dari
dana yang dianggarkan pada APBD Sumut.
Umumkan Hasil Pemeriksaan APBD TA 2013
Tim Inspektorat Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) RI didesak
mengumumkan hasil pemeriksaan pengelolaan APBD Sumut TA 2013. Pengumuman
itu diperlukan agar seluruh masyarakat mengetahui secara transparan apa
sebenarnya yang terjadi pada APBD, supaya tidak berkembang fitnah
maupun multi tafsir di publik.
Seperti diketahui, Tim Inspektorat
Kemendagri yang terdiri dari Hj sastri Yunizar Bakry, AKt, MSi
(penanggungjawab), Ir Haryo Supomo (pengendali teknis), Agung Budi
Santoso, SE MM (Ketua Tim), Ricky JE Mewengkang, MSi, MM, Dessy
Damayanti, ST, Dina Djari, SSos, Norman Girsang , SE dan M Rais
ditugaskan Mendagri untuk melakukan pemeriksaan APBD TA 2013. Masyarakat
mendesak hasil tim bisa diketahui publik.
Pemeriksaan ini jangan dianggap
biasa-biasa saja, tapi sudah luar biasa. Apalagi Mendagri melalui surat
printah tugas No.080/26/A4/Viii/ tertanggal 26 Agustus 2013 telah
menginstruksikan Tim Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus
tentang dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi pegawai dan
penganggaran BDB (Bantuan Daerah Bawahan) di Sumut TA 2013 selama 13
hari, sejak 21 Agustus hingga 1 September 2013.
Desakan tersebut diungkapkan anggota
Komisi A DPRD Sumut yang membidangi pemerintahan dan hukum Drs H Ahmad
Ikhyar Hasibuan, di DPRD Sumut beberapa waktu lalu. Hal ini menanggapi
turunnya tim inspektorat Kemendagri ke kantor Gubsu untuk memeriksa
pengelolaan APBD Sumut TA 2013 yang ditengarai berbagai pihak terjadi
dugaan penyimpangan.
“Kita mendesak Tim Inspektorat
Kemendagri segera mengumumkan hasil temuannya ketika melakukan
pemeriksaan terhadap pengelolaan APBD,” tegas Ikhyar, sembari
menambahkan, jika memang terjadi penyalahgunaan, sampaikan ke publik.
“Begitu juga sebaliknya, jika tidak ada
ditemukan penyelewengan harus diumumkan, agar tidak mengundang fitnah
terhadap pemerintahan di Sumut,” ujar Ikhyar Hasibuan, seperti dikutip
iniMedanbung.com.
Diharapkan Tim Inspektorat Kemendagri
mengumumkan hasil temuannya secara transparan ke publik, supaya jangan
berkembang isu di tengah-tengah masyarakat, bahwa kedatangan tim
melakukan pemeriksaan hanya untuk
“menakut-nakuti” yang ujung-ujungnya dibarengi dengan transaksional.
“Jika dijelaskan secara transparan,
masyarakat tentunya bisa memahami sekaligus mengetahui proses
pembahasan, penyusunan, perhitungan anggaran, hingga wacana
rasionalisasi APBD Sumut yang digelindingkan Pempropsu. Ini tujuannya
sebagai pembelajaran, supaya Pemprovsu dalam mengelola APBD tahun-tahun
berikutnya benar-benar sesuai aturan yang telah ditetapkan,” tegas
Ikhyar.
Anggota dewan Dapil (Daerah Pemilihan)
Kabupaten Labuhanbatu ini juga melihat, tidak sinkronnya pengelolaan
APBD Sumut ini dikarenakan belum adanya kerja-sama yang baik antara
Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah), Bappedasu (Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Sumut) dengan Biro Keuangan Pemprovsu, sehingga
banyak terjadi ketimpangan anggaran.
“Kesan kita ketiga instansi yang
“bergelut” dengan APBD ini tidak sinkron, ada yang ditinggalkan dan ada
yang memiliki peran dominan. Seharusnya dalam merangsang
kegiatan-kegiatan yang diturunkan ke daerah, peran dominannya sebagai
pintu awal Bappedasu.
Tapi kita lihat ada yang terlangkahi.
Kuncinya, jika ketiga instansi ini bersinerji, tidak akan terjadi
penyalahgunaan APBD,” tegas Ikhyar Hasibuan.
(sumber : kpkpos)





