Ditemukan 2.934 Kasus Korupsi Di SUMUT

Medan – Sungguh luar biasa. Ditemukan 2.934 kasus  penyimpangan anggaran (korupsi) di 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara,    dengan nilai anggaran yang diduga dikorup mencapai Rp3,75 Miliar. Jumlah ini sungguh fantastis dan termasuk yang terbesar di seluruh provinsi di negeri ini.
Hal ini terungkap dalam Diskusi Publik Indeks Keterbukaan Anggaran 33 kabupaten/kota di Sumut, yang diselenggarakan, Kamis di Medan. Selain itu, masalah fungsi transparansi anggaran di provinsi ini juga sangat lemah, sehingga peluang untuk korup cukup besar.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai, pengelolaan anggaran di pemerintah provinsi Sumatera Utara dan sejumlah kabupaten kota belum menegakkan fungsi transparansi dan akuntabilitas. Indikator ini bisa dilihat dari banyaknya praktek korupsi di daerah ini.
“Dari hasil studi yang dilakukan Fitra, Sumatera Utara hanya memperoleh poin rata-rata 14 dari skor ideal 100. Angka ini di bawah rata-rata nasional,” kata Koordinator Fitra, Ucok Sky Khadafi, Kamis, di Medan.
Dirinya menilai, pejabat di Sumut masih curiga kepada masyarakat, karena  masih menutup diri dan menganggap dokumen anggaran APBD sebagai rahasia negara.
“Ketertutupan akan informasi anggaran publik ini dapat mengindikasikan terjadinya tindak pidana korupsi di pemerintahan. Indikasi korupsi ini dikuatkan dengan temuan BPK. Ucok menyebutkan dari 33 kabupaten/kota dan Pemprov Sumut ditemukan penyimpangan anggaran sebesar Rp3,75 triliun dari 2.934 kasus,” ujarnya.
Untuk itu, katanya, FITRA akan terus menyosialisasikan keterbukaan informasi anggaran dan terus meminta agar Pemkab/Pemkot dan Pemprov Sumut membuka diri.
“Masyarakat sebagai pembayar pajak, masyarakat harus mengetahui peruntukkan uangnya,” jelasnya.
Dilakukan Secara Ijon
Sebelumnya, FITRA Sumatera Utara  mengapresiasi langkah penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan pengusutan dugaan korupsi bantuan daerah bawahan (BDB) Pemprov Sumut.
Direktur Eksekutif FITRA Sumut, Rurita Ningrum dalam keterangan persnya belum lama ini menyampaikan, penyimpangan penyaluran dana BDB di Sumatera Utara merupakan replikasi pola penyaluran dana transfer daerah yang berasal dari pusat, seperti DAU, dana BOS, dan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
“Penggerogotan dana BDB dilakukan secara ijon antara pengusaha swasta, eksekutif, dan legislatif sejak dari perencanaan,” katanya.
Menurut Rurita, indikasi korupsi berjamaan tersebut bisa diketahui dari fakta persidangan kasus suap Bupati Madina yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Agustus lalu.
Dalam persidangan itu, dua saksi yakni Ali Mutiara Rangkuti, anggota DPRD Madina dan Raja Sahlan Nasution, Staf Khusus Pembangunan Pemkab Madina, mengungkapkan praktik pemberian fee sebesar 15 persen dalam proyek yang dibiayai BDB Pemprov Sumut dalam perkara suap dengan terdakwa Surung Panjaitan penyuap Bupati Madina Muhammad Hidayat Batubara.
Khusus BDB Sumut, dirinya mengaku prosesnya menarik banyak kalangan karena penyaluran ke daerah tidak berdasarkan keadilan dengan mempertimbangkan luas daerah, jumlah penduduk, dan tingkat perekonomian masyarakat yang dibantu.
“Skema penggelontoran dana seperti ini memunculkan korelasi positif antara besaran dana BDB dengan dukungan kepala daerah terhadap gubernur terpilih,” ujarnya.
Sebab itu, dia berharap, kasus suap Bupati Madina dan korupsi alat kesehatan (alkes) dan Keluarga Berencana (KB) menjadi pintu masuk untuk menguak kebocoran DBD yg “menguap” dari dana yang dianggarkan pada APBD Sumut.
Umumkan Hasil Pemeriksaan APBD TA 2013
Tim Inspektorat Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) RI didesak mengumumkan hasil pemeriksaan pengelolaan APBD Sumut TA 2013. Pengumuman itu diperlukan agar seluruh masyarakat mengetahui secara transparan apa sebenarnya yang terjadi pada APBD, supaya tidak berkembang fitnah maupun multi tafsir di publik.
Seperti diketahui, Tim Inspektorat Kemendagri yang terdiri dari  Hj sastri Yunizar Bakry, AKt, MSi (penanggungjawab), Ir Haryo Supomo (pengendali teknis), Agung Budi Santoso, SE MM (Ketua Tim), Ricky JE Mewengkang, MSi, MM, Dessy Damayanti, ST, Dina Djari, SSos, Norman Girsang , SE dan M Rais ditugaskan Mendagri untuk melakukan pemeriksaan APBD TA 2013. Masyarakat mendesak hasil tim bisa diketahui publik.
Pemeriksaan ini jangan dianggap biasa-biasa saja, tapi sudah luar biasa. Apalagi Mendagri melalui surat printah tugas No.080/26/A4/Viii/ tertanggal 26 Agustus 2013 telah menginstruksikan Tim Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus tentang dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi pegawai dan penganggaran BDB  (Bantuan Daerah Bawahan) di Sumut TA 2013 selama 13 hari, sejak 21 Agustus hingga 1 September 2013.
Desakan tersebut diungkapkan anggota Komisi A DPRD Sumut yang membidangi pemerintahan dan hukum Drs H Ahmad Ikhyar Hasibuan, di DPRD Sumut beberapa waktu lalu. Hal ini  menanggapi turunnya tim inspektorat Kemendagri ke kantor Gubsu untuk memeriksa pengelolaan APBD Sumut TA 2013 yang ditengarai berbagai pihak terjadi dugaan penyimpangan.
“Kita mendesak Tim Inspektorat Kemendagri segera mengumumkan hasil temuannya ketika melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan APBD,” tegas Ikhyar, sembari menambahkan,  jika memang terjadi penyalahgunaan, sampaikan ke publik.
“Begitu juga sebaliknya, jika tidak ada ditemukan penyelewengan harus diumumkan, agar tidak mengundang fitnah terhadap pemerintahan di Sumut,” ujar Ikhyar Hasibuan, seperti dikutip iniMedanbung.com.
Diharapkan Tim Inspektorat Kemendagri mengumumkan hasil temuannya secara transparan ke publik, supaya jangan berkembang isu di tengah-tengah masyarakat, bahwa kedatangan tim melakukan pemeriksaan hanya untuk
“menakut-nakuti” yang ujung-ujungnya dibarengi dengan transaksional.
“Jika dijelaskan secara transparan, masyarakat tentunya bisa memahami sekaligus  mengetahui proses pembahasan, penyusunan, perhitungan anggaran, hingga wacana rasionalisasi APBD Sumut yang digelindingkan Pempropsu. Ini tujuannya sebagai pembelajaran, supaya Pemprovsu dalam mengelola APBD tahun-tahun berikutnya benar-benar sesuai aturan yang telah ditetapkan,” tegas Ikhyar.
Anggota dewan Dapil (Daerah Pemilihan) Kabupaten Labuhanbatu ini juga melihat, tidak sinkronnya pengelolaan APBD Sumut ini dikarenakan belum adanya kerja-sama yang baik antara Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah), Bappedasu (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumut) dengan Biro Keuangan Pemprovsu, sehingga banyak terjadi ketimpangan anggaran.
“Kesan kita ketiga instansi yang “bergelut” dengan APBD ini tidak sinkron, ada yang ditinggalkan dan ada yang memiliki peran dominan. Seharusnya dalam merangsang kegiatan-kegiatan yang diturunkan ke daerah, peran dominannya sebagai pintu awal Bappedasu.
Tapi kita lihat ada yang terlangkahi. Kuncinya, jika ketiga instansi ini bersinerji, tidak akan terjadi penyalahgunaan APBD,” tegas Ikhyar Hasibuan.
(sumber : kpkpos)
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com