RANTAUPRAPAT – LJ Sitorus, pria yang mengajukan
gugatan kepada Bupati Labuhanbatu Tigor P Siregar terkait sengketa
Informasi Publik di Komite Informasi Publik mengaku kecewa karena Bupati
atau perwakilannya tidak hadir dalam sidang sengketa Informasi Publik
yang digelar KIP Sumut, Senin (23/12) lalu.
Menurut LJ Sitorus ketidak hadiran itu dinilainya merupakan upaya untuk mengulur waktu.
“Intinya saya kecewa, karena dalam sidang ini tadi seribu alasan disampaikan pihak Bupati agar mengulur waktu,” kata LJ Sitorus.
“Intinya saya kecewa, karena dalam sidang ini tadi seribu alasan disampaikan pihak Bupati agar mengulur waktu,” kata LJ Sitorus.
Permohonan sidang mediasi ini sendiri dilangsungkan karena LJ Sitorus
meminta kejelasan terkait kewenangan dan legalitas Pelaksana Tugas
Sekretaris Daerah Kabupaten (Plt Sekdakab) Labuhanbatu mengundangkan Perda dan Perbup APBD 2012-2013.
Sidang sendiri sempat dibuka oleh Majelis KI Sumut, yakni HM Zaki
Abdullah, Mayjen Simanungkalit, dan Syahyan. Dalam sidang tersebut
disebutkan ketidak hadiran Bupati atau perwakilanya disampaikan melalui
surat kepada KI Sumut dengan alasan padatnya kesibukan pemerintahan
seperti penyusunan RAPBD TA 2014 dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
“Bupati Labuhanbatu dan/atau aparatur yang akan diberi tugas atau
kuasa untuk hadir pada sidang ajudikasi tanggal 23 Desember 2013
berhalangan hadir oleh karena Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu saat ini
sedang melaksanakan kegiatan penting yang telah terjadwal dan harus
segera diselesaikan seperti
penyusunan RAPBD tahun anggaran 2014 dan kegiatan social kemasyarakatan lainnya.
penyusunan RAPBD tahun anggaran 2014 dan kegiatan social kemasyarakatan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan menunggu jadwal sidang
ajudikasi berikutnya dari Komisi Informasi Propinsi Sumatera Utara,”
kata Panitera Sekretaris KI Sumut, Denny Simamora MSi. Sehingga Ketua Majelis KI Sumut, HM Zaki Abdullah menskors persidangan hingga waktu yang akan ditentukan dikemudian hari.
Menurut Zaki juga jika nantinya Bupati Labuhanbatu tidak juga hadir di sidang sengketa informasi atas
undangan yang mereka sampaikan, KI Sumut akan mengambil keputusan
verstek (tanpa dihadir Bupati Labuhanbatu selaku termohon,red).
Secara terpisah, Kabag Hukum Sekretariat
Labuhanbatu Apsah Silalahi saat dikonfirmasi melalui selulernya mengaku
bahwa ia sedang mengikuti rapat. “Saya sekarang mengikuti rapat. Nanti,
saya atau bapak kontakan lagi,” kata Apsah.
(sumber : metrosiantar.com)





