Jilbab Polwan Tunggu Aturan

Memakai jilbab bagi kaum wanita (muslimah), adalah hak asasi setiap orang. Contohnya seperti di Aceh. Namun secara umum, apalagi digunakan untuk Polisi Wanita (Polwan) perlu disesuaikan terlebih dahulu agar tidak karu-karuan.
Agar lebih tertib, pemakaian jilbab untuk keseragaman, perlu ada aturan.  Selain itu, penyeragaman jilbab bagi Polwan perlu diatur di dalam sebuah peraturan. Tujuannya, agar penggunaan jilbab oleh Polwan bisa tertib. Jadi, jika pihak Kepolisian menunda pemakaian jilbab di kalangan Polwan, tujuan agar lebih tertib. Untuk itu bersabarlah.
Harus kita hormati, karena menggunakan jilbab merupakan hak asasi. Mudah-mudahan alasan penundaan, tidak terlalu lama. Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menyatakan, penundaan pemakaian jilbab karena banyak ketidakseragaman pemakaian di antara polwan.
Sutarman menyatakan bahwa pihaknya  memandang perlu untuk menyeragamkan penggunaan jilbab bagi  anggota kepolisian wanita. Hal itu diperlukan agar tak ada polwan yang mengenakan jilbab sesuai keinginan sendiri.
“Memakai jilbab adalah hak asasi setiap orang. Contohnya seperti di Aceh. Namun, kita perlu menyesuaikan terlebih dahulu agar tidak karu-karuan, enggak tertib,” kata Sutarman di Jakarta, akhir November lalu.
Selain itu, lanjutnya, penyeragaman jilbab bagi polwan perlu diatur di dalam sebuah peraturan. Tujuannya, agar penggunaan jilbab oleh polwan bisa tertib.
“Jangan sampai bajunya ada yang dimasukkan ada yang dikeluarkan. Atau ada yang jilbabnya warna kuning, merah atau putih, nanti disangka afiliasi sama parpol,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, saat ini belum ada anggaran untuk pengadaan jilbab bagi polwan. Namun, dalam waktu dekat anggaran tersebut akan diusulkan kepada DPR RI.
Sebelumnya, Kapolri telah memperbolehkan anggotanya yang ingin mengenakan jilbab. Namun, hingga saat ini, Polri belum memiliki aturan khusus untuk seragam polwan berjilbab, kecuali di Provinsi Aceh.
Seragam Polri, termasuk di dalamnya polwan, diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005. Tidak tertulis larangan berjilbab dalam surat keputusan Kapolri itu. Namun, semua anggota harus mengenakan seragam yang telah ditentukan.
Saat berdinas, semua anggota wajib mengenakan seragam yang sama baik, mulai dari ujung kepala hingga kaki. Pengecualian dilakukan untuk polwan yang tidak mengenakan seragam, seperti bagian reserse dan intelijen. Mereka diperbolehkan berpakaian bebas ataupun mengenakan jilbab.
Walau masih secara lisan, pada prinsipnya polwan mengenakan jilbab sudah direstui. Namun, karena akan digunakan secara massal dan seragam kedinasan, maka harus dibarengi dengan izin penerbitan aturan baku. Surtarman meminta polwan untuk sementara menyediakan sendiri jilbabnya, dengan syarat sesuai seragam Polri yang biasa digunakan.
Diakui Sutarman, pembaruan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Seragam Polisi yang memasukkan jilbab akan membawa konsekuensi. ’’Kalau saya mengeluarkan Perkap, itu berarti kan harus masuk dalam anggaran. Sedangkan anggaran untuk itu (jilbab, Red) tidak ada,” kata Sutarman.
Sebenarnya aturan gampol (seragam polisi) sebenarnya sudah ada dalam Perkap-nya. Namun, mengenakan jilbab adalah hak asasi seseorang karena keyakinannya. Jika dia melarang, justru salah. Hanya, untuk memperbarui Perkap, tentu harus melalui pembahasan. Pembahasannya menyangkut aturan seragam secara keseluruhan.
Anggaran untuk jilbab polwan baru akan diusulkan paling cepat untuk anggaran tahun depan. Itu artinya, Perkap juga baru akan direvisi tahun depan. Karena itu, sekarang ini polwan dipersilakan menyediakan anggaran sendiri untuk membeli jilbab.
Meski membebaskan anggota membeli sendiri, Sutarman memberikan garis batas untuk mengatur model dan warna jilbab yang boleh dikenakan saat berdinas. Tujuannya agar pakaian polwan tetap seragam, tidak berwarna-warni. “Kalau dia akan mengenakan (jilbab, Red), contohnya ada yang di Aceh. Silakan seperti itu,” lanjut mantan Kabareskrim itu.
Sebagai bawahan, bisa mengenakan celana panjang. Dia mencontohkan para polwan yang menjadi staf pribadi Kapolri maupun Wakapolri yang mengenakan celana panjang. Dengan begitu, aktivitas kedinasan tidak akan terganggu.
Namun demikian,  Kompolnas menyarankan agar Kapolri segera membuat aturan yang baku. “Minimal surat edaran kalau belum memungkinkan mengubah Perkap,” ungkap anggota Kompolnas Hamidah Abdurrachman.
Jika memang harus mencontoh polwan Aceh, sebaiknya dituangkan dalam surat edaran. Dengan begitu, para polwan yang hendak mengenakan jilbab tidak akan ragu karena sudah ada aturan tertulis.
Desainer: “Sayang Kenapa Ditunda”
Sikap kepolisian yang memutuskan penundaan penggunaan jilbab oleh polisi wanita (polwan) sangat disayangkan bagi sebagian di kalangan desainer muslim. Jenny Tjahyawati, salah satunya.
Padahal, katanya, banyak negara luar seperti Australia yang telah memberlakukan hijab pada polisi wanita.
“Sayang banget kalau ditunda. Padahal di Australia sudah memberlakukan polwan memakai hijab. Disayangkan sekali keputusan tersebut. Saya sih berharap jangan dibatalkan, tetapi kemudian dikaji ulang lagi untuk peraturan dan mekanisme polwan memakai hijab,” ungkap Jenny.
Jenny mengatakan, dengan aktivitas polwan yang sangat tinggi ketika di lapangan, maka dibutuhkan jilbab yang praktis dan nyaman.
“Saya sarankan hindari warna-warna yang cerah atau mencolok. Bisa pakai warna hitam, bahannya juga harus nyaman,” pungkas  desainer yang tergabung dalam Asosiasi Perancang Pengusaha Mode Indonesia (APPMI) ini.
(sumber : kpkpos)

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com