Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu IPTU Zulkarnain SH saat
dikonfirmasi, Jumat (27/12) diruangan kerjanya mengatakan Daud Rangkuti alias Rangkuti terlibat atas kasus narkoba ganja sebanyak 9 kilogram.
“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka ganja 9 kilogram atas nama Eka Fitriyanti dan Baitul, yang memesan ganja tersebut adalah Daud Rangkuti. Nah, pada saat penangkapan kemarin di Jalan Taruna Jalinsum By.pass Rantauprapat, Daud Rangkuti berhasil melarikan diri. Jadi, dengan ditangkapnya Daud Rangkuti maka untuk saat ini ada 3 tersangka,” katanya.
“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka ganja 9 kilogram atas nama Eka Fitriyanti dan Baitul, yang memesan ganja tersebut adalah Daud Rangkuti. Nah, pada saat penangkapan kemarin di Jalan Taruna Jalinsum By.pass Rantauprapat, Daud Rangkuti berhasil melarikan diri. Jadi, dengan ditangkapnya Daud Rangkuti maka untuk saat ini ada 3 tersangka,” katanya.
Zulkarnain menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Daud Rangkuti, ternyata masih ada
tersangka lainnya yakni D warga Rantauprapat yang saat ini telah
menjadi DPO . “Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata otak pelakunya
adalah si D, dan saat ini, kita masih memburunya” tambahnya.
Selain itu, Lanjut Zulkarnain, pihak polres Labuhanbatu akan menjerat
Daud Rangkuti atas dua kasus yakni kasus pencurian dan kasus narkoba.
“Kalau kasus narkobanya, kita akan jerat Undang-undang Narkotika No 35
tahun 2009 pasal pasal 111 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara,” ujarnya.
Berita sebelumnya, janda Eka Fitriyanti (31) dan pacarnya Baitul (37)
membawa sembilan kilogram (kg) ganja kering ke Labuhanbatu. Namun,
belum sempat menyerahkan ganja tersebut kepada bandar
yang akan menampung, keduanya keburu diringkus Tim Satnarkoba Polres
Labuhanbatu di Gang Taruna Jalinsum By Pass Rantauprapat, Jumat
(13/12) sekira pukul 13.00 WIB.
Informasi dihimpun di ruang Satnarkoba Polres Labuhanbatu,
penangkapan sepasang kekasih itu bermula ketika petugas mendapat
informasi dari masyarakat akan adanya transaksi ganja di Jalinsum By
Pass Rantauprapat. Mendapat informasi itu, petugas langsung ke lokasi
dan mengamankan sepasang kekasih itu bersama barang bukti ganja sembilan
kilogram. Sepasang kekasih tersebut, Eka Fitriyanti (31) janda dua anak
warga Stabat Kabupaten Langkat, dan Baitul warga Desa Payah Bujuk
Kecamatan Biren Lhokseumawe Kabupaten Aceh Utara.
“Kita telah mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti
narkoba jenis daun ganja sebanyak sembilan kilogram yang berasal dari
Aceh. Saat ini, kedua tersangka masih kita periksa,” kata Kasat Narkoba
Polres Labuhanbatu Iptu Zulkarnain SH.
Zulkarnain menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, daun ganja
seberat sembilan kilogram tersebut itu dibawa dari Aceh untuk dijual ke
Labuhanbatu dengan harga per kilogram Rp1,7 juta.
“Ganja itu rencananya mau ditampung seorang bandar berinisial R, warga
Rantauprapat. Jadi, saat ini R sedang kita buru,” katanya.
Sementara itu, kedua tersangka saat ditemui mengaku mengantarkan
barang haram tersebut karena tergiur dengan harga yang lumayan tinggi.
“Melalui telepon, kami dijanjikan si R harga per kilonya Rp1,7 juta,
makanya kami mau mengantarkannya,” kata kedua tersangka di sela-sela
pemeriksaan.
(sumber : metrosiantar.com)





