Pemesan Ganja Akhirnya Terungkap

Daud Rangkuti saat diperiksa.(Foto: Ahmad) RANTAU – Daud Rangkuti (34), pria yang ditangkap atas kasus pencurian cincin dan kalung emas pada Sabtu (14/12) yang lalu, ternyata juga terlibat kasus Narkoba jenis ganja sebanyak 9 kilogram, yang telah diamankan pada  hari Jumat (13/12) sekira pukul 13.00 WIB lalu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu IPTU Zulkarnain SH saat dikonfirmasi, Jumat (27/12) diruangan kerjanya mengatakan Daud Rangkuti alias Rangkuti terlibat atas kasus narkoba ganja sebanyak 9 kilogram.
“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka ganja 9 kilogram atas nama  Eka Fitriyanti dan Baitul, yang memesan ganja tersebut adalah Daud Rangkuti. Nah, pada saat penangkapan kemarin di Jalan Taruna Jalinsum By.pass Rantauprapat, Daud Rangkuti berhasil melarikan diri. Jadi, dengan ditangkapnya Daud Rangkuti maka untuk saat ini ada 3 tersangka,” katanya.
Zulkarnain menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Daud Rangkuti, ternyata masih ada tersangka lainnya yakni D warga Rantauprapat yang saat ini telah menjadi DPO . “Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata otak pelakunya adalah si D, dan saat ini,  kita masih memburunya” tambahnya.
Selain itu, Lanjut Zulkarnain, pihak polres Labuhanbatu akan menjerat Daud Rangkuti atas dua kasus yakni kasus pencurian dan kasus narkoba. “Kalau kasus narkobanya, kita akan jerat  Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009 pasal  pasal 111 dengan  ancaman minimal 6 tahun penjara,” ujarnya.
Berita sebelumnya, janda Eka Fitriyanti (31) dan pacarnya Baitul (37) membawa sembilan kilogram (kg) ganja kering ke Labuhanbatu. Namun, belum sempat menyerahkan ganja tersebut kepada bandar yang akan menampung, keduanya keburu diringkus Tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu  di Gang Taruna Jalinsum  By Pass Rantauprapat, Jumat (13/12) sekira pukul 13.00 WIB.
Informasi dihimpun di ruang Satnarkoba Polres Labuhanbatu, penangkapan sepasang kekasih itu bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi ganja di Jalinsum By Pass Rantauprapat. Mendapat informasi itu, petugas langsung ke lokasi dan mengamankan sepasang kekasih itu bersama barang bukti ganja sembilan kilogram. Sepasang kekasih tersebut, Eka Fitriyanti (31) janda dua anak warga Stabat Kabupaten Langkat, dan Baitul warga Desa Payah Bujuk Kecamatan Biren Lhokseumawe Kabupaten Aceh Utara.
“Kita telah mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti narkoba jenis daun ganja sebanyak sembilan kilogram yang berasal dari Aceh. Saat ini, kedua tersangka masih kita periksa,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Iptu Zulkarnain SH.
Zulkarnain menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, daun ganja seberat sembilan kilogram tersebut itu dibawa dari Aceh untuk dijual ke Labuhanbatu dengan harga per kilogram Rp1,7 juta. “Ganja itu rencananya mau ditampung seorang bandar berinisial R, warga Rantauprapat. Jadi, saat ini R sedang kita buru,” katanya.
Sementara itu, kedua tersangka saat ditemui mengaku mengantarkan barang haram tersebut karena tergiur dengan harga yang lumayan tinggi. “Melalui telepon, kami dijanjikan si R harga per kilonya Rp1,7 juta, makanya kami mau mengantarkannya,” kata kedua tersangka di sela-sela pemeriksaan.
(sumber : metrosiantar.com)
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com