Peraturan - Peraturan :
- WARTAWAN
- Sebagai seorang wartawan/jurnalis INDOREPORTNews (IRN) Media,anda sudah faham dengan Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999
- Sebagai seorang wartawan/jurnalis IRN Media,anda tidak akan menyalah gunakan wewenang diluar yang tertera di UU tsb.
- Sebagai seorang wartawan/jurnalis IRN Media , anda tidak akan pernah mencemarkan nama baik media dengan melakukan tindakan melanggar hukum apalagi sempat membawa-bawa nama perusahaan media sebagai back up kesalahan anda.
- Sebagai seorang wartawan/jurnalis IRN Media , anda selalu menunjukkan atribut keanggotaan berupa Kartu Tanda Anggota / Pers berlabelkan IRN Media dan memakai stempel resmi perusahaan selama anda bertugas.
- Sebagai seorang wartawan/jurnalis IRN Media , anda dibenarkan memasarkan iklan berlangganan kepada perusahaan/personality/maupun group , dan anda tidak dibenarkan menggelapkan dana iklan diluar hak atau pembagian yang sudah ditetapkan perusahaan.Serta siap dituntut apabila benar itu terjadi.
- Sebagai seorang jurnalis,hendaknya anda bisa bekerja sebagai seorang profesional dengan lebih mengedepankan kepentingan jurnalisme dibanding kepentingan golongan.
- Sebagai seorang jurnalis anda berhak atas Penghasilan dari target liputan yang sudah ditetapkan,serta tidak menuntut selama berita yang anda kirimkan/publikasikan kurang menjadi minat pembaca.
- Sebagai seorang jurnalis IRN Media,anda bertanggung jawab penuh atas tulisan,gambar,maupun postingan hasil kerja anda.
- Sebagai seorang jurnalis IRN Media,anda berhak mendapat penghasilan tambahan dari iklan-iklan yang anda berikan kepada redaksi sebesar 40% dari harga iklan tersebut.
- PENGIKLAN
- Anda sudah mengetahui harga product iklan yang kami siapkan
- Kami tidak bertanggung jawab atas iklan yang merusak ras,agama,ataupun kelompok
- Kami tidak akan memposting iklan yang menjelekkan ras,agama,dan kelompok
- Dana yang masuk akan dianggap sumbangan,apabila postingan iklan yang disebutkan dipoint 3 tadi tidak diterbitkan.







0 komentar:
Post a Comment