Ini karena Hambit merupakan tersangka berkaitan dengan proses pilkada yang dia
menangi. Johan menyatakan, ada dugaan kuat pilkada yang diikuti Hambit
punya persoalan hukum yang kini ditangani KPK. “Memang belum dibuktikan
ya (di pengadilan), tetapi kan dia tersangka terkait kasus pilkadanya
itu. KPK punya bukti kuat. Itu harusnya yang disadari,” tandasnya.
Mengenai rencana pelantikan Hambit ini, KPK menerima dua surat. Satu
berasal dari DPRD Gunung Mas terkait permohonan izin pelantikan Hambit
sebagai bupati Gunung Mas.
Satunya lagi surat dari Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) yang berisi penyampaian SK pengangkatan bupati dan wakil
bupati terpilih Gunung Mas. “Jadi surat permohonan izin melakukan
pelantikan datangnya dari DPRD Gunung Mas, bukan dari Kemendagri,’’
tegas Johan. Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas juga buka suara mengenai
pandangan KPK soal rencana pelantikan Hambit. “KPK melihat korupsi
sebagai skandal moral sehingga
tak pantas jika (Hambit Bintih) sebagai tersangka dengan status tahanan
dilantik,” tegas Busyro kepada wartawan melalui pesan singkat kemarin.
Dia menegaskan, krisis kepemimpinan di Indonesia
selama ini terjadi karena begitu banyak kasus korupsi dengan berbagai
delik dilakukan kepala daerah tingkat I dan II. Berdasarkan data KPK,
sedikitnya 45 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi sejak 2004
hingga Oktober 2013. Busyro menegaskan, kasus korupsi yang dilakukan
kepala daerah seharusnya menjadi dasar untuk tidak melantiknya. Karena
bisa dipastikan pascapelantikan, Hambit tidak akan aktif menjalankan
roda pemerintahan.
“Setelah
dilantik juga tidak efektif, mubazir, dan ini akan menjadi contoh
kebijakan yang buruk jika tetap dilantik,” bebernya. Mantan Ketua Komisi
Yudisial (KY) itu menegaskan, penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah seharusnya menghormati aspek moral.
Menurutnya, aspek moralitas merupakan esensi utuh setiap UU. Karenanya
pihak yang berkeinginan melantik Hambit seharusnya melihat dan memihak
aspek etika dan moralitas tersebut.
“Elok
sekali jika Mendagri memihak pada pilihan etika dan moral daripada
menerapkan UU dengan tetap menabrak moral kepemimpinan,” tandasnya.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi memastikan tetap akan melantik
Hambit. Sejumlah kalangan menyayangkan langkah Mendagri yang dinilainya
mengabaikan aspek etika moral itu. “Dia (Hambit Bintih) baru tersangka,
patut dianggap tidak bersalah sebelum inkracht,” kata Gamawan di Kantor
Kemendagri, Jakarta, Selasa (24/12).
Menurutnya,
meski menuai kritik dari banyak pihak, masalah ini perlu dilihat secara
komprehensif. Sebab, semuanya saling berkaitan antara hukum, desakan
masyarakat, dan prosedur. Di satu sisi Hambit sebagai bupati pilihan
rakyat, tentu saja dia mempunyai hak untuk dilantik. Menurut dia, hukum
harus menganut asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, Hambit
tersangkut masalah suap. “Menjadi tersangka belum tentu menjadi
narapidana, masih ada proses hukum. Kita harus hormati haknya,” jelasnya.
Tunggu Surat Resmi KPK
Dari
PalangkaRaya, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang menunggu surat
resmi KPK atas penolakan pelantikan Hambit. Setelah menerima surat resmi
tersebut, nanti baru akan dilaporkan kepada Mendagri mengenai rencana
pelantikan Hambit sebagai bupati Gunung Mas itu. “Saya juga akan
mempersiapkan langkah-langkah untuk mengisi kekosongan jabatan bupati
dan wakil bupati Gunung Mas dengan meminta Mendagri menunjuk pelaksana
tugas sementara (plt),” tambah Teras.
Dia mengatakan, penunjukan plt sebagai upaya agar roda
pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Gunung Mas
tetap berjalan. Teras Narang mengatakan penunjukan Plt tersebut bersifat
sementara karena surat resmi dari KPK hingga kini belum diterima,
sedangkan penentu selanjutnya berada di Kemendagri. “Bagi saya yang
terpenting roda pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan terhadap
masyarakat di Gunung Mas tetap berjalan seperti sebelumnya,” kata Teras
Narang.
Sementara
itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja memberikan dua
alternatif atas penolakan pelantikan Hambit oleh KPK. Pertama, akan
lebih baik jika menunggu Hambit menjadi terdakwa. Dengan demikian,
Hambit akan kehilangan haknya untuk dilantik sebagai bupati Gunung Mas
dan kemudian bisa melantik wakil bupati apabila nantinya yang
bersangkutan tidak terlibat dalam kasus ini.
“Kalau
Hambit sudah terdakwa, otomatis berkas P-21 akan masuk ke pengadilan.
Dia nggak bisa dilantik,” kata politikus PAN itu kemarin. Selain itu,
jika takut terjadi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas,
pemerintah bisa melantik wakil bupatinya saja sehingga nanti wakil
bupati akan menjalankan tugas sebagai kepala daerah karena bupati
berhalangan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya. Menurut dia, hal
ini merupakan yurisprudensi baru yang belum pernah dilakukan. Karena KPK
juga melakukan terobosan hukum dengan tidak mengizinkan Hambit untuk
dilantik.
Semangat
KPK dalam penolakan ini tentu untuk menjunjung pemberantasan korupsi.
Jika Hambit dilantik, akan muncul sinyal negatif terhadap kepala daerah
yang menjabat dan hal ini bertentangan dengan semangat KPK. “Terobosan
KPK ini bagus dalam konteks hukum seperti ini,” ujarnya.
Karena
itu, ke depan perlu ada perbaikan sebagai solusi panjang kasus serupa
yang terjadi saat ini. Salah satunya lewat revisi UU Pemda agar jalannya
pemerintahan di daerah bisa lebih baik dan efektif. “Karena hal semacam
ini tidak tercantum dalam UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda,” tegas Hakam.
(sumber : Sindo)





