Ironisnya, aksi yang tak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi itu sama sekali tidak tersentuh hukum.
Kondisi ini sebenarnya sudah menjadi perhatian masyarakat setempat, bahkan beberapa kali melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum terkait adanya aksi perambahan tersebut.
Kondisi ini sebenarnya sudah menjadi perhatian masyarakat setempat, bahkan beberapa kali melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum terkait adanya aksi perambahan tersebut.
“Tidak digubris. Bahkan, hampir setiap malam kayu keluar dari hutan
lindung Panai Tengah dengan menggunakan boat dan truk,” jelas Setiadi,
salah seorang pegiat lingkungan di daerah tersebut.
Sementara, menurut data Labuhanbatu Tiger Crisis (LTC) salah satu Non Government
Organization (NGO) yang memantau satwa, khususnya harimau sumatera di
kabupaten Labuhanbatu. Dari sekitar 2.600 hektare luasan hutan lindung
Panai Tengah, saat ini kemungkinan hanya tersisa 50 persen dengan
kondisi yang sudah luluh lantak akibat pembalakan liar dan alih fungsi
ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Kalau ini dibantah oleh pemerintah (kabupaten Labuhanbatu), silahkan saja.
“Kalau ini dibantah oleh pemerintah (kabupaten Labuhanbatu), silahkan saja.
Kondisi ril di lapangan yang kita dapati menunjukkan adanya aktivitas
ilegal penebangan kayu yang nyaris setiap hari terjadi, termasuk sudah
beralih fungsinya sebagian kawasan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh
masyarakat dan kelompok tani,” tegas koordinator
LTC, Budiono. Masih berdasarkan temuan LTC, kayu-kayu yang keluar dari
kawasan lindung tersebut disimpan dalam sebuah gudang milik dua oknum
pengusaha berinisial Pj dan P.
“Pertanyaan sederhananya, apakah Kapolsek setempat tidak mempunyai
bawahan yang mengontrol teritorinya? Jika ini memang benar-benar tidak
diketahui (Kapolsek)-nya, saya rasa Kapolres (Labuhanbatu) bisa
mengganti Kapolsek di wilayah itu karena sangat tidak peka terhadap
kondusifitas teritorial hukumnya. Ini jelas membahayakan stabilitas
keamanan,” tegas Budiono.
(sumber : metrosiantar)





