Pengawasan Keuangan Akan Dilakukan OJK

SIBOLGA – Pengawasan jasa keuangan yang akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak hanya terhadap perbankan. Akan tetapi, juga terhadap pengawasan pasar modal dan industri jasa keuangan lainnya seperti asuransi, hutang pembiayaan, pensiun, pegadaian. OJK juga akan memberikan edukasi dan perlindungan konsumen atas jasa keuangan tersebut.
Hal ini dikatakan Achmad Fauji, Kepala Regional V OJK yang membawahi beberapa provinsi di antaranya Banda Aceh, Pekanbaru, Padang, Batam, Bengkulu dan Palembang saat bertemu dengan Wali Kota Sibolga HM Syarfi Hutauruk didampingi Asisten II Junedi Tanjung, beberapa waktu lalu.
Usai melakukan pertemuan, Achmad Fauji yang dikonfirmasi METRO di Sibolga mengungkapkan, pertemuan dengan Wali Kota Syarfi Hutauruk adalah untuk memberitahukan bahwa sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh panitia Bank Indonesia, akan dialihkan ke OJK mulai tanggal 31 Desember 2013.
“Jadi pengawasan bank yang selama ini dilakukan kantor Bank Indonesia di Sibolga, setelah serah terima nantinya tanggal 31 Desember 2013, pengawasan bank tersebut menjadi wewenang OJK Regional V di Medan. Namun karena di Sibolga tidak ada kantor OJK, maka panitia pengawasan bank yang ada di Bank Indonesia Sibolga akan ditarik ke kantor OJK Regional V di Medan.
Jadi kami akan melakukan pengawasan terhadap bank-bank di regional V dilakukan dari OJK Regional V Medan,” ujarnya. Fauji melanjutkan, pengawasan yang akan dilakukan termasuk kepada 12 bank BPR yang ada di regional V, dan kantor-kantor cabang bank umum lainnya.
“Kami juga akan melakukan pemeriksaan kesiapan pembentukan kantor baru. Meski orangnya tidak ada di Sibolga, pengawasan tetap berjalan yang akan dilakukan oleh kantor OJK yang sudah ada di Medan,” sebutnya.
Masih dikatakan Fauji, pihaknya akan datang untuk melakukan edukasi keliling kepada masyarakat secara periodik dengan menggunakan dua unit mobil OJK yang telah disiapkan, yang akan bergerak di wilayah Sumut. Di samping itu OJK juga akan memberikan perlindungan konsumen dari jasa keuangan yang sangat diragukan, jika permasalahannya dilaporkan ke OJK.
Masyarakat yang merasa dirinya dirugikan oleh bank, supaya melaporkannya ke OJK Regional V di Medan. OJK juga akan melakukan langkah-langkah lain kalau tidak bisa diselesaikan oleh jasa keuangan itu sendiri. “Sosialisasi tentang OJK tersebut akan diagendakan di seluruh wilayah Regional V setelah adanya serah terima dengan Bank Indonesia. Saat ini kami sedang melakukan persiapan-persiapan dan bekerja sama dengan Bank Indonesia Sibolga,” ujarnya.
(sumber : metrosiantar)
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com