SIBOLGA – Pengawasan jasa keuangan yang akan
dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak hanya terhadap perbankan.
Akan tetapi, juga terhadap pengawasan pasar modal dan industri jasa
keuangan lainnya seperti asuransi, hutang pembiayaan, pensiun,
pegadaian. OJK juga akan memberikan edukasi dan perlindungan konsumen
atas jasa keuangan tersebut.
Hal ini dikatakan Achmad Fauji, Kepala Regional V OJK yang membawahi
beberapa provinsi di antaranya Banda Aceh, Pekanbaru, Padang, Batam,
Bengkulu dan Palembang saat bertemu dengan Wali Kota Sibolga HM Syarfi
Hutauruk didampingi Asisten II Junedi Tanjung, beberapa waktu lalu.
Usai melakukan pertemuan, Achmad Fauji yang dikonfirmasi METRO di
Sibolga mengungkapkan, pertemuan dengan Wali Kota Syarfi Hutauruk adalah
untuk memberitahukan bahwa sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011, pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh panitia
Bank Indonesia, akan dialihkan ke OJK mulai tanggal 31 Desember 2013.
“Jadi pengawasan bank yang selama ini dilakukan kantor Bank Indonesia
di Sibolga, setelah serah terima nantinya tanggal 31 Desember 2013,
pengawasan bank tersebut menjadi wewenang OJK Regional V di Medan. Namun
karena di Sibolga tidak ada kantor OJK, maka panitia pengawasan bank
yang ada di Bank Indonesia Sibolga akan ditarik ke kantor OJK Regional V
di Medan.
Jadi kami akan melakukan pengawasan terhadap bank-bank di regional V
dilakukan dari OJK Regional V Medan,” ujarnya. Fauji melanjutkan,
pengawasan yang akan dilakukan termasuk kepada 12 bank BPR yang ada di
regional V, dan kantor-kantor cabang bank umum lainnya.
“Kami juga akan melakukan pemeriksaan kesiapan pembentukan kantor
baru. Meski orangnya tidak ada di Sibolga, pengawasan tetap berjalan
yang akan dilakukan oleh kantor OJK yang sudah ada di Medan,” sebutnya.
Masih dikatakan Fauji, pihaknya akan datang untuk melakukan edukasi
keliling kepada masyarakat secara periodik dengan menggunakan dua unit
mobil OJK yang telah disiapkan, yang akan bergerak di wilayah Sumut. Di
samping itu OJK juga akan memberikan perlindungan konsumen dari jasa
keuangan yang sangat diragukan, jika permasalahannya dilaporkan ke OJK.
Masyarakat yang merasa dirinya dirugikan oleh bank, supaya
melaporkannya ke OJK Regional V di Medan. OJK juga akan melakukan
langkah-langkah lain kalau tidak bisa diselesaikan oleh jasa keuangan
itu sendiri. “Sosialisasi tentang OJK tersebut akan diagendakan di
seluruh wilayah Regional V setelah adanya serah terima dengan Bank
Indonesia. Saat ini kami sedang melakukan persiapan-persiapan dan
bekerja sama dengan Bank Indonesia Sibolga,” ujarnya.
(sumber : metrosiantar)





