MEDAN, – Tim penyidik Subdit III/Tipikor, Ditreskrimsus
Poldasu akhirnya turun ke Kab. Tobasa untuk melakukan pengukuran luas
lahan pembangunan basecamp
proyek PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kec.
Pintu Pohan Meranti, Kamis (19/12) pagi. Bersama BPN (Badan Pertanahan
Nasional) dan Dinas Kehutanan Kab. Tobasa, tim berjumlah 5 orang itu
melakukan pengukuran lahan yang pembeliannya menyeret Bupati Tobasa,
Pandapotan Kasmin Simanjuntak.
“Sekarang tim masih di Kab. Tobasa untuk melakukan pengukuran lahan
pembangunan basecamp. Tim akan koordinasi dengan BPN dan Dinas Kehutanan
Tobasa,” kata Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol.Drs. Dono Indarto kepada wartawan. Rencananya, tim beberapa hari berada di Pemkab Tobasa, sampai pengukuran selesai.
Dono mengatakan, pengukuran dilakukan untuk mengakuratkan data sehingga tidak ada
lagi perbedaan luas areal. “Berdasarkan data awal yang diperoleh, nilai
tanam 9,2 namun setelah diukur menjadi 10. Berarti ada perbedaan,”
katanya.
Masih kata mantan Direktur Reskrimsus Polda Lampung itu, jumlah nilai tanam sangat berpengaruh dengan besarnya kerugian negara.
“Kita sudah menerima risalah kerugian negara dari BPK RI sebesar Rp 4,4
miliar. Dan hasil akurasinya kemungkinan besar akan kita terima Januari
2014,” jelasnya. Masih kata mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu,
pihaknya mengajukan audit ke BPK-RI berdasarkan data awal, sehingga
keluar risalah kerugian negara. Tapi dengan adanya perbedaan setelah dilakukan pengukuran, maka nilai kerugian negara bisa saja bertambah.
“Biasanya nilai kerugian negara berdasarkan audit akhir cenderung
naik dibanding nilai risalah yang sudah duluan keluar,” katanya.
Sebelumnya, Kanit I Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKP Bram Wahyu
mengatakan, Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak sudah tiga kali
diperiksa dan telah dijadikan tersangka.
“Status Pandapotan Kasmin Simanjuntak sudah tersangka tinggal
menunggu hasil final audit BPK-RI besarnya kerugian negara,” terang
Bram.
Mantan penyidik KPK itu mengatakan, aliran dana yang masuk ke
rekening Kasmin sebesar Rp 3 miliar. Kemudian, kata Bram, selain diduga
terlibat korupsi pelepasan lahan proyek PLTA III yang berasal dari
A-PLN TA 2009 senilai Rp 17 miliar, Bupati Tobasa itu diduga terlibat
korupsi Alat-alat Kesehatan (Alkes) dan KB dengan pagu Rp 9,9 miliar
dengan kerugian negara Rp 5,9 miliar.
Proyek Alkes dan KB itu berasal dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprovsu TA
2012, satu orang tersangka yang sudah diserahkan ke jaksa adalah mantan
Kadis Kesehatan Tobasa, dr Haposan Siahaan. “Modusnya, melakukan
mark-up harga padahal Alkes dan KB kondisinya rekondisi (daur ulang
red). Dalam kasus itu. Kasmin Simanjuntak sudah diperiksa pada 28
Nopember 2013 lalu tapi untuk sementara statusnya masih saksi, sambil
menunggu perkembangan persidangan dr Haposan Siahaan di Pengadilan
Tipikor Medan,” kata Bram.
Ditambahkannya, lahan pembangunan basecamp proyek PLTA Asahan III itu
merupakan hutan lindung. Namun, Bupati Tobasa memanipulasi status hutan
menjadi hutan rakyat. Bahkan, Kasmin melalui istrinya membeli lahan itu
dari masyarakat dengan nilai sangat rendah, dengan alasan akan dibangun
pabrik semen.
Ternyata, lahan itu kembali dijual ke PLN dengan nilai tinggi yaitu Rp 500 juta/hektar.
Tapi, setelah pengadaan lahan itu disidik Tipikor Poldasu, Kasmin
mengaku memberikan ganti rugi kepada masyarakat Rp 400 juta/hektar.
Untuk mendukung “manipulasi” itu, orang nomor 1 di Pemkab Tobasa
tersebut berusaha mempengaruhi Kadis Kehutanan dan BPN Tobasa untuk
merubah status hutan lindung menjadi hutan rakyat. Tapi, usaha bupati
merubah status hutan lindung menjadi hutan rakyat tidak kesampaian
menyusul keluarnya surat dari Departemen Kehutanan RI yang menguatkan
lahan pembangunan Basecamp PLTA Asahan III itu adalah hutan lindung,
yang tidak bisa diubah fungsi tanpa seizin Menteri Kehutanan RI
(sumber : sumutpos)





