Pematang Siantar –
Aparat penegak hukum Kota Siantar lemah jika praktik dugaan korupsi di
Dinas Pasar tidak ditangani dengan segera. Demikian disampaikan ketua
MMI Kota Siantar Ir Bonatua Naipospos.
“Kita sangat menyayangkan pihak penegak
hukum ketika hal ini terkesan dibiarkan. Harusnya, mereka (penegak
hukum) jemput bola agar penegak hukum tidak dituding lemah. Dan kalau
hal ini dibiarkan, maka yang terjadi gurita korupsi,” tukas Bona.
Dugaan rekayasa laporan pengutipan
retribusi dari berbagai jenis masih lanjut Bona, sampai sekarang
berjalan mulus dan terkesan seolah tidak dijamah penegak hukum. “Walau
pun tindakan itu jelas-jelas melanggar hukum, tapi
seolah tak dijamah aparat penegak hukum. Tentu hal ini sangat
menciderai semangat pemberantasan korupsi yang saat ini
didengung-dengungkan,” tegas Bona.
Dikatakannya, penegak hukum sebagai garda
terdepan dalam pemberantasan korupsi, harusnya sudah turun melakukan
penyelidikan langsung untuk memastikan dugaan korupsi tersebut benar
atau tidak adanya. “Kalau memang para penegak hukum di kota ini serius
menangani ini, maka harusnya turun ke lapangan untuk membuktikan
kebenaran ada tidaknya dugaan korupsi miliaran rupiah itu,” pintanya.
Kalau hal ini dibiarkan tanpa ada penanganan serius,
lanjut Bona, maka dapat disimpulkan penegakan hukum timpang dan
kredibilitasnya bakal pudar di mata masyarakat. “Dan yang paling penting
menjadi catatan, bahwa para oknum-oknum pejabat di Dinas Pasar tersebut
bakal dijamin menjadi kaya dari hasil uang korupsi,” geramnya.
Kalau hal ini didengar para penegak
hukum dan segera turun ke lapangan, maka bisa menimbulkan efek jera bagi
para oknum yang memanfaatkan jabatan untuk meraih keuntungan dari
praktik tersebut. “Mudah-mudahan mereka (oknum pejabat Dinas Pasar-red)
bisa dijerat sesuai dengan perbuatan mereka, dan pihak penegak hukum
konsisten dengan semangat pemberantasan korupsi,” pintanya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, tarif
retribusi yang dikelola Dinas Pasar dinilai rawan dikorupsi, karena
dana yang masuk ke kas Pemko Siantar melalui Pendapatan Asli Daerah
(PAD) diduga tidak sesuai dengan realita di lapangan. Sebab, Dinas Pasar
yang sekarang dipimpin Setia Siagian, dalam perolehan PAD nya tahun
2012, hanya di kisaran Rp2 miliar.
Padahal, penerimaan pajak retribusi yang
dikelola dinas tersebut bermacam ragam. Seperti dari kamar mandi saja,
dengan jumlah 18 titik mampu menyerap pendapatan berkisar Rp842 juta pertahun.
Belum lagi kios yang mempunyai Kartu
Izin Berdagang (KIB) yang berjumlah 4400 titik dengan kutipan perkios
Rp10 ribu perhari, pertahunnya jelas saja bisa terkumpul pendapatan di
kisaran Rp15 miliar lebih pertahun.
Belum lagi parkir di 7 titik yang
dipatok kepada pihak ketiga hingga Rp130 ribu perhari tiap satu titik.
Khusus parkir ini, pertahun jika dikalkulasikan, bisa menyerap
pendapatan Rp327 juta lebih pertahun.
Ditambah lagi retribusi pedagang kaki lima
yang mencapai 2500 dengan masing-masing kutipan mencapai Rp5 ribu
hingga Rp15 ribu. Jika dirata-ratakan saja Rp5 ribu, pendapatan dari
pedagang kaki lima ini bisa mencapai Rp4,5 miliar.
(sumber : Kpkpos)





