JAKARTA,
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat perintah
penyidikan (sprindik) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat
kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Kasus ini diduga melibatkan Gubernur Banten Atut Chosiyah.
Wakil
Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, Laporan Kejadian Tindak
Pidana Korupsi (LKTPK) kasus tersebut telah sampai di meja pimpinan KPK.
Dalam LKTPK itu telah dirumuskan pasal yang menjerat Atut. LKTPK itu
menjadi dasar diterbitkannya sprindik.
"Yang sudah masuk di meja
pimpinan itu Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi yang menjadi dasar
sprindik," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Namun, Bambang enggan mengungkapkan pasal apa yang disangkakan pada
Atut.
KPK diketahui telah menemukan dua alat bukti yang cukup
untuk menjerat Atut. "Pasalnya itu nanti akan dijawab setelah keluar
sprindik," katanya.
Dilihat dari kasusnya, Atut bisa diduga
melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal tersebut
terkait penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara yang telah
menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga
mengakibatkan kerugian negara.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham
Samad mengatakan Atut telah dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi
pengadaan Alkes Banten. Namun, sprindiknya belum diterbitkan. Penetapan
itu berdasarkan ekspose pada 12 Desember 2013.
"Untuk sementara
sudah disepakati yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, masih perlu direkonstruksikan perbuatan-perbuatan serta
pasal-pasalnya dalam sprindik yang akan menyusul kemudian,” kata Abraham
saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (17/12/2013).
Atut sendiri saat ini telah ditahan di Rutan Pondok Bambu,
Jakarta terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak,
Banten. Atut diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil
Mochtar melalui adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
(sumber : kompas.com)
Home »
» KPK Segera Terbitkan Sprindik Atut di Kasus Alkes Banten





