SIDIMPUAN – Menurut catatan Yayasan Burangir, sebuah
lembaga yang konsen dan perduli melindungi masalah perempuan dan anak,
sepanjang 2013 ada 11 kasus kekerasan terhadap anak dan 6 kasus
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mereka ditangani.
Direktur Yayasan Burangir Tabagsel, Timbul P Simanungkalit didampingi
sekertaris ekskutifnya, Fitri Lenny Wati Harahap kepada METRO, Jumat
(27/12) memaparkan, dari jumlah tersebut, kekerasan terhadap anak dan
perempuan cenderung meningkat.
“Kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 11 kasus. Dimana 2 kasus
diantaranya pelakunya adalah keluarga terdekat korban. Hampir semua
kasus terungkap setelah sekian lama terjadi dan bukan karena pengaduan
korban. Yang diselesaikan secara hukum baik yang sedang dalam proses
maupun sedang menunggu putusan (vonis) sebanyak 9 kasus. Yang
diselesaikan secara keluargaan dengan cara mencabut kembali
pelaporannya sebanyak 1 kasus. Yang menolak untuk diproses secara hukum
sebanyak 1 kasus,” tukas Timbul.
Lanjutnya lagi, kekerasan fisik, berupa perkelahian antara anak
sebanyak 1 kasus. Lalu, KDRT 6 kasus. Dan hampir semua kasus yang
terjadi dilakukan suami kepada istrinya. Dari semua kasus ini hanya 2
kasus yang dilanjutkan ke polisi.
Semua kasus tersebut ditangani langsung oleh pihak Yayasan Burangir.
Dari data tersebut kami menyimpulkan, bahwa kekerasan terhadap anak dan
perempuan di Kota Padangsidimpuan cenderung meningkat setiap tahunnya.
Kemudian, kekerasan seksual terhadap anak cenderung
dilakukan oleh orang terdekat, semisal ayah kandung, ayah
tiri, saudara kandung, saudara tiri, kakek, kerabat, guru, tetangga,
dan juga pacar.
“Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di
2013, seperti kasus kakek yang mencabuli cucu kandungnya, ayah mencabuli
anak kandungnya, yang di tahun 2012 lalu tidak ada. Ada dua kasus yang
di tahun 2012 tidak pernah terjadi dan di tahun 2013 ini baru terjadi,”
ujarnya.
Dijelaskan, umumnya pelaku dan korban berasal
dari keluarga miskin dan minim pendidikan. Kebanyakan kasus tersebut
terungkap bukan karena pengaduan korban secara langsung, melainkan oleh
pihak ketiga (teman, tetangga korban).
Kemudian, banyak pelaku tidak mengetahui dan memahami
konsekuensi hukum atas perbuatan yang dilakukannya. Juga banyak korban
belum mengetahui kekuatan hukum dari Undang-Undang Perlindungan
Anak yang dapat menjerat pelaku, sehingga cenderung mendiamkan
kejadian tersebut.
Dan menurutnya lagi, Kota Psp yang berada di Provinsi Sumatera Utara
dan secara geografis berada di tengah-tengah Kabupaten Tapsel, Madina,
Tapteng, Taput, Palas, dan Paluta. Hal ini
mempengaruhi perkembangan Kota Padangsidimpuan menjadi lebih “dahulu”
mengakses informasi, tekhnologi, ekonomi, budaya dan perkembangan
lainnya dibanding kabupaten di sekitarnya, yang sekaligus mempengaruhi
perilaku masyarakat yang bermukim di kota ini.
Pergeseran budaya, dekadensi moral, peningkatan kriminalitas adalah
salah satu dampak dari perkembangan tersebut. Salahsatunya adalah
terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Bentuk kekerasan yang terjadi adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis,
kekerasan seksual, penelantaran ekonomi, dan pembatasan ruang gerak.
“Dan masih banyak kasus yang terjadi belum sampai pada
proses hukum, dan cenderung diselesaikan secara kekeluargaan
atau berdamai dengan konpensasi uang. Hal ini dimungkinkan karena korban
berasal dari keluarga miskin. Dan ini juga bisa menjadi perhatian bagi
pihak penegak hukum, untuk dapat memberikan efek jera kepada para
pelaku, untuk tidak memberi kesempatan kepada pihak pelaku dan korban,
melakukan hal tersebut,” tutupnya
(sumber :metrosiantar)





