Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat

SIDIMPUAN – Menurut catatan Yayasan Burangir, sebuah lembaga yang konsen dan perduli melindungi masalah perempuan dan anak, sepanjang 2013 ada 11 kasus kekerasan terhadap anak dan 6 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mereka ditangani.
Direktur Yayasan Burangir Tabagsel, Timbul P Simanungkalit didampingi sekertaris ekskutifnya, Fitri Lenny Wati Harahap kepada METRO, Jumat (27/12) memaparkan, dari jumlah tersebut, kekerasan terhadap anak dan perempuan cenderung meningkat.
“Kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 11 kasus. Dimana 2 kasus diantaranya pelakunya adalah keluarga terdekat korban. Hampir semua kasus terungkap setelah sekian lama terjadi dan bukan karena pengaduan korban. Yang diselesaikan secara hukum baik yang sedang dalam proses maupun sedang menunggu putusan (vonis) sebanyak  9  kasus.  Yang  diselesaikan  secara  keluargaan  dengan  cara  mencabut kembali pelaporannya sebanyak 1 kasus. Yang menolak untuk diproses secara hukum sebanyak 1 kasus,” tukas Timbul.
Lanjutnya lagi, kekerasan fisik, berupa perkelahian antara anak sebanyak 1 kasus. Lalu,  KDRT 6 kasus. Dan hampir semua kasus yang terjadi dilakukan suami kepada istrinya. Dari semua kasus ini hanya 2 kasus yang dilanjutkan ke polisi.
Semua kasus tersebut ditangani langsung oleh pihak Yayasan Burangir. Dari data tersebut kami menyimpulkan, bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Padangsidimpuan cenderung meningkat setiap tahunnya.  Kemudian, kekerasan  seksual  terhadap  anak  cenderung  dilakukan oleh orang terdekat,  semisal  ayah  kandung,  ayah  tiri, saudara kandung, saudara tiri,  kakek, kerabat, guru, tetangga, dan juga pacar.
“Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di 2013, seperti kasus kakek yang mencabuli cucu kandungnya, ayah mencabuli anak kandungnya, yang di tahun 2012 lalu tidak ada. Ada dua kasus yang di tahun 2012 tidak pernah terjadi dan di tahun 2013 ini baru terjadi,” ujarnya.
Dijelaskan, umumnya  pelaku  dan  korban  berasal  dari keluarga miskin dan minim pendidikan. Kebanyakan kasus tersebut terungkap bukan karena pengaduan korban secara langsung, melainkan oleh pihak ketiga (teman, tetangga korban).
Kemudian, banyak  pelaku  tidak  mengetahui  dan  memahami  konsekuensi  hukum atas perbuatan yang dilakukannya. Juga banyak  korban  belum  mengetahui  kekuatan  hukum dari Undang-Undang Perlindungan  Anak  yang  dapat  menjerat pelaku, sehingga cenderung mendiamkan kejadian tersebut.
Dan menurutnya lagi, Kota Psp yang berada di Provinsi Sumatera Utara dan secara geografis berada di  tengah-tengah Kabupaten Tapsel, Madina,  Tapteng, Taput, Palas, dan Paluta. Hal  ini mempengaruhi perkembangan Kota Padangsidimpuan menjadi lebih “dahulu”  mengakses informasi, tekhnologi, ekonomi, budaya dan perkembangan lainnya dibanding kabupaten di sekitarnya, yang sekaligus mempengaruhi perilaku masyarakat yang bermukim di kota ini.
Pergeseran budaya, dekadensi moral, peningkatan kriminalitas adalah salah satu dampak dari perkembangan tersebut.  Salahsatunya  adalah  terjadinya  kekerasan  terhadap  anak  dan perempuan.  Bentuk kekerasan yang terjadi  adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran ekonomi, dan pembatasan ruang gerak.
“Dan masih  banyak  kasus  yang  terjadi  belum  sampai  pada  proses hukum, dan cenderung  diselesaikan  secara  kekeluargaan  atau berdamai dengan konpensasi uang. Hal ini dimungkinkan karena korban berasal dari keluarga miskin. Dan ini juga bisa menjadi perhatian bagi pihak penegak hukum, untuk dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, untuk tidak memberi kesempatan kepada pihak pelaku dan korban, melakukan hal tersebut,” tutupnya
(sumber :metrosiantar)
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com