Tanjungbalai –
Gubernur Sumatera Utara,H Gatot Pujo Nugroho, ST, M.Si dituding tidak
mengerti tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang Gubernur. Penilaian ini dilontarkan tiga anggota DPRD Tanjungbalai menyusul terbitnya surat Gubsu Nomor : 903/13336 tertanggal 9 Desember 2013.
Anggota DPRD Tanjungbalai,Ir Dahnil
Karo-karo dari Partai Hanura ini mengatakan, terbitnya surat Gubsu
tersebut dapat diartikan sebagai bentuk upaya intervensi yang dilakukan
Gatot terhadap DPRD pasca penolakan LKPj Walikota oleh DPRD beberapa
waktu lalu.
“Gubsu tidak punya kewenangan
mengintervensi hasil rapat paripurna DPRD Tanjungbalai. Apalagi terkait
penolakan Ranperda LKPj Walikota Tahun Anggaran 2012. Jika merasa tidak
menerima keputusan Paripurna,silahkan Gubsu membuat kebijakan tersendiri
berdasarkan evaluasinya terhadap keputusan Paripurna DPRD itu,” ujar
Dahnil.
Sementara legislator PDI Perjuangan
Hakim Tjoa Kian Lie menilai, terbitnya Surat Gubsu tentang Fasilitasi
Penyelesaian Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai TA.2012 tersebut terkesan “menyarankan” DPRD negos dengan Walikota.
Sebab dalam surat itu,Gubsu meminta DPRD
melakukan kembali Paripurna DPRD tentang Ranperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD atau LKPj Walikota untuk mendapat persetujuan bersama antara DPRD dengan Walikota.
Ditemui terpisah, Surya Dharma
AR, Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai mengatakan, Surat Gubsu Nomor :
903/13336 salah kaprah. Katanya, unsur pimpinan dan ketua-ketua fraksi
DPRD tidak pernah mempermasalahkan keputusan Rapat Paripurna DPRD
tersebut, sehingga harus dikonsultasikan ke Gubernur.“Surat Gubsu itu
salah kaprah dan bertolak belakang dari permasalahan yang sebenarnya.
Kami ke Medan atas
undangan Gubsu untuk memberikan penjelasan tentang hasil keputusan
Rapat Paripurna DPRD, bukan konsultasi sebagaimana yang dimaksudkan di
dalam suratnya itu,”pungkas Surya Dharma yang juga berasal dari PDI
Perjuangan itu.
Bertolak dari kondisi itu,ketiga
politisi ini juga kompak memberi penilaian bahwa Gubsu bertindak
melebihi kewenangannya dengan menerbitkan Surat Nomor : 903/13336
tersebut.
Mereka menilai,jika Gatot bijak harusnya dia melakukan kebijakan lain agar
pengelolaan anggaran belanja rutin dan belanja wajib dapat disalurkan
walaupun Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2012 ditolak
untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD
(sumber : kpk pos)






0 komentar:
Post a Comment