Gubernur SUMUT dinilai Intervensi Penolakan LKPJ walikota Tanjung Balai

Tanjungbalai –  Gubernur Sumatera Utara,H Gatot Pujo Nugroho, ST, M.Si dituding tidak mengerti tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang Gubernur. Penilaian ini dilontarkan tiga anggota DPRD Tanjungbalai menyusul terbitnya surat Gubsu Nomor : 903/13336 tertanggal 9 Desember 2013.
Anggota DPRD Tanjungbalai,Ir Dahnil Karo-karo dari Partai Hanura ini mengatakan, terbitnya surat Gubsu tersebut dapat diartikan sebagai bentuk upaya intervensi yang dilakukan Gatot terhadap DPRD pasca penolakan LKPj Walikota oleh DPRD beberapa waktu lalu.
“Gubsu tidak punya kewenangan mengintervensi hasil rapat paripurna DPRD Tanjungbalai. Apalagi terkait penolakan Ranperda LKPj Walikota Tahun Anggaran 2012. Jika merasa tidak menerima keputusan Paripurna,silahkan Gubsu membuat kebijakan tersendiri berdasarkan evaluasinya terhadap keputusan Paripurna DPRD itu,” ujar Dahnil.
Sementara legislator PDI Perjuangan Hakim Tjoa Kian Lie menilai, terbitnya Surat Gubsu tentang Fasilitasi Penyelesaian Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai TA.2012 tersebut terkesan “menyarankan” DPRD negos dengan Walikota.
Sebab dalam surat itu,Gubsu meminta DPRD melakukan kembali Paripurna DPRD tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD atau LKPj Walikota untuk mendapat persetujuan bersama antara DPRD dengan Walikota.
Ditemui terpisah, Surya Dharma AR, Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai mengatakan, Surat Gubsu Nomor : 903/13336 salah kaprah. Katanya, unsur pimpinan dan ketua-ketua fraksi DPRD tidak pernah mempermasalahkan keputusan Rapat Paripurna DPRD tersebut, sehingga harus dikonsultasikan ke Gubernur.“Surat Gubsu itu salah kaprah dan bertolak belakang dari permasalahan yang sebenarnya.
Kami ke Medan atas undangan Gubsu untuk memberikan penjelasan tentang hasil keputusan Rapat Paripurna DPRD, bukan konsultasi sebagaimana yang dimaksudkan di dalam suratnya itu,”pungkas Surya Dharma yang juga berasal dari PDI Perjuangan itu.
Bertolak dari kondisi itu,ketiga politisi ini juga kompak memberi penilaian bahwa Gubsu bertindak melebihi kewenangannya dengan menerbitkan Surat Nomor : 903/13336 tersebut.
Mereka menilai,jika Gatot bijak harusnya dia melakukan kebijakan lain agar pengelolaan anggaran belanja rutin dan belanja wajib dapat disalurkan walaupun Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2012 ditolak untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD
(sumber : kpk pos)

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com