SENGKETA CALON TUNGGAL,MK BENTUK ATURAN TERPISAH

Jajaran hakim Mahkamah Kontitusi (MK) sepakat akan membentuk Peraturan Mahkamah Kontitusi (PMK) terpisah untuk mengatur tata cara pengajuan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada serentak 2015.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Undang-Undang Pers

UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 1/11
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan
rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,
sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum
dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat
sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi
manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk
menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum,
dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar
informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan
pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan
hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan
Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4
Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982
sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undangundang
Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 2/11
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran
yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha
pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta
perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan,
atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media
elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi
informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau
peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban
melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan
jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan
peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak
mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus
dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama
baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan
kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang
orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap
suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah
diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsipprinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan,
dan kontrol sosial.
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 3/11
2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi
sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga
tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan
Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers
dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk
kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 4/11
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara
terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama
dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan
hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara
Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat
atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f. mendata perusahaan pers;
3. Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang
dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan
dengan keputusan Presiden.
6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat
dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di
Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 5/11
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan
menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan
teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan
meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di
bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku
atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini,
wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuanketentuan
Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap
Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 6/11
Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut
ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan
penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy Sudibyo
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 7/11
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
I. UMUM
Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi
media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana
untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers
berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang
Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal
itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan
kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat
terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta
keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi
juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa
setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan
Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang
berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan
pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa
gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan
buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas
wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme,
maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati
hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka
dikontrol oleh masyarakat.
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 8/11
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya
Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti
pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk
dan cara.
Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak
mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas
pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat
dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4
Ayat 1
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak
asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan
pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak
masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan
pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh
pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik
Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Ayat 2
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku
pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan
merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam
ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat
melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak
menyebutkan identitas sumber informasi.
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 9/11
Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh
pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di
pengadilan.
Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara
atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat 1
Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau
membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasuskasus
yang masih dalam proses peradilan, serta dapat
mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam
pemberitaan tersebut.
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat 3
Cukup jelas
Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan
menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong
ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi
hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang
disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan
Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi,
hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat 1
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama
untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk
mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil
10/11
karena itu negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk
lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.
Ayat 2
Cukup jelas
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji,
bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara
manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak
mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :
a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung
jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal
atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter
media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya
jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab
perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana pengamat ketentuan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat 1
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan
kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers
nasional.
Ayat 2
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana
dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil
11/11
Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode
Etik Jurnalistik.
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Cukup jelas
Ayat 5
Cukup jelas
Ayat 6
Cukup jelas
Ayat 7
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi
pemantau media (media watch).
Pasal 18
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers,
maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
Ayat 3
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3887

RS Jiwa Bengkulu Siapkan 200 Tempat Untuk Caleg gagal


BENGKULU, IndoreportNews — Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Provinsi Bengkulu menyiapkan 200 tempat tidur untuk para calon anggota legislatif (caleg) yang gagal menjadi anggota dewan dan mengalami depresi.

Direktur RSJKO Dr Bina Ampera Bukit mengatakan, saat ini persiapan jika ada caleg depresi telah tahap final karena, menurut dia, dari beberapa pengalaman pemilu dan pilkada sebelumnya, selalu ada caleg dan calon kepala daerah yang mengalami depresi.

"Kami siapkan 200 tempat tidur untuk caleg yang gagal jadi anggota dewan dan menderita depresi. Dalam setiap pemilu, setidaknya terdapat 10 hingga 20 orang caleg yang depresi," kata Bina, Senin (20/1/2014).

Dia melanjutkan, rata-rata penyakit yang diderita caleg tersebut adalah depresi yang dapat direhabilitasi dalam waktu satu bulan. Adapun bentuk perawatan yang diberikan berupa konseling. Namun, jika konseling tak membuahkan hasil, akan diberikan obat dan terapi serius.

Bina menjelaskan, caleg yang mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bisa mendapatkan perawatan rehabilitasi secara gratis.
(sumber : kompas.com)

Daftar Orang Terkaya Indonesia 2013

Forbes Asia merilis daftar 50 orang terkaya di Indonesia tahun 2013. Meski tahun ini kondisi perekonomian Indonesia cenderung bergejolak, dengan pertumbuhan diperkirakan di bawah 6 persen dan nilai tukar rupiah melorot hingga 19 persen dibanding tahun lalu, beberapa miliarder justru berhasil menambah pundi-pundinya.

Jumlah total harta ke-50 orang terkaya di Indonesia ini mencapai 95 miliar dollar AS atau Rp 1.111,5 triliun (kurs Rp 11.700 per dollar AS), atau sekitar setengah dari utang Pemerintah Indonesia yang pada akhir Oktober 2013 mencapai Rp 2.273 triliun. Jumlah ini naik 1,1 persen dibanding tahun lalu.

Keluarga Hartono masih menjadi yang paling kaya di Indonesia dengan total harta mencapai 15 miliar dollar AS atau sekitar Rp 175,5 triliun (kurs Rp 11.700 per dollar AS). (Baca: Harta 3 Kali Lipat APBD DKI, Duo Djarum Terkaya di Indonesia)

Sementara Anthoni Salim menjadi orang yang paling banyak bertambah asetnya, yakni sekitar 1,1 miliar dollar AS. Hal ini membuat pengendali Grup Salim ini untuk kali pertama masuk dalam tiga besar orang terkaya di Indonesia, dengan menggeser pemilik Gudang Garam, Susilo Wonowidjojo, ke posisi keempat.

Sementara keluarga Mochtar Riady, melalui kedua putranya, Stephen Riady di Singapura dan James Riady di Indonesia, juga berhasil menambah pundi-pundi kekayaannya sehingga berhasil masuk ke jajaran 10 besar untuk kali pertama.

Forbes menyusun daftar ini berdasarkan kepemilikan saham dan informasi keuangan yang diperoleh dari keluarga dan individu, bursa saham, analis, dan sumber lainnya. Kekayaan publik dihitung berdasarkan harga saham dan nilai tukar pada 8 November 2013.

Berikut daftar 50 orang terkaya di Indonesia:
1. R Budi dan Michael Hartono (Djarum, BCA): 15 miliar dollar AS (Rp 175,5 triliun)
2. Keluarga Eka Tjipta Widjaja (Grup Sinarmas): 7 miliar dollar AS (Rp 81,9 triliun)
3. Keluarga Anthoni Salim (Grup Salim): 6,3 miliar dollar AS (Rp 73,71 triliun)
4. Keluarga Susilo Wonowidjojo (Gudang Garam): 5,3 miliar dollar AS (Rp 62 triliun)
5. Chairul Tanjung (CT Corp): 4 miliar dollar AS (Rp 46,8 triliun)
6. Sri Prakash Lohia (Indorama): 3,7 miliar dollar AS (Rp 43,29 triliun)
7. Keluarga Boenjamin Setiawan (Kalbe Farma): 3 miliar dollar AS (Rp 35,1 triliun)
8. Peter Sondakh (Grup Rajawali): 2,7 miliar dollar AS (Rp 31,59 triliun)
9. Keluarga Mochtar Riady (Grup Lippo): 2,5 miliar dollar AS (Rp 29,25 triliun)
10. Sukanto Tanoto (Grup Raja Garuda Mas): 2,3 miliar dollar AS (Rp 26,91 triliun)
11. Keluarga Putera Sampoerna: 2,15 miliar dollar AS (Rp 25,155 triliun)
12. Tahir (Grup Mayapada): 2,05 miliar dollar AS (Rp 23,985 triliun)
13. Bachtiar Karim (Musim Mas): 2 miliar dollar AS (Rp 23,4 triliun)
14. Theodore Rachmat (Triputra Group): 1,9 miliar dollar AS (Rp 22,23 triliun)
15. Martua Sitorus (Wilmar International): 1,85 miliar dollar AS (Rp 21,645 triliun)
16. Murdaya Poo (Berca Group): 1,75 miliar dollar AS (Rp 20,475 triliun)
17. Keluarga Ciliandra Fangiono (First Resources): 1,7 miliar dollar AS (Rp 19,89 triliun)
18. Keluarga Achmad Hamami (Trakindo Utama): 1,5 miliar dollar AS (Rp 17,55 triliun)
19. Keluarga Kartini Muljadi (Tempo Scan): 1,42 miliar dollar AS (Rp 16,614 triliun)
20. Keluarga Eddy Katuari (Wing Group): 1,4 miliar dollar AS (Rp 16,38 triliun)
21. Low Tuck Kwong (Bayan Resources): 1,37 miliar dollar AS (Rp 16,029 triliun)
22. Hary Tanoesoedibjo (MNC Group): 1,35 miliar dollar AS (Rp 15,795 triliun)
23. Keluarga Ciputra (Ciputra Group): 1,3 miliar dollar AS (15,21 triliun)
24. Edwin Soeryadjaya (Saratoga): 1,2 miliar dollar AS (14,04 triliun)
25. Djoko Susanto (Alfamart): 1,17 miliar dollar AS (Rp 13,689 triliun)
26. Eka Tjandranegara 1,15 miliar dollar AS
27. Harjo Sutanto 1,14 miliar dollar AS
28. Soegiarto Adikoesoemo 1,04 miliar dollar AS
29. Kusnan & Rusdi Kirana 1 miliar dollar AS
30. Garibaldi Thohir 960 juta dollar AS
31. Sjamsul Nursalim 950 juta dollar AS
32. Lim Hariyanto Wijaya Sarwono 940 juta dollar AS
33. Keluarga Kuncoro Wibowo 910 juta dollar AS
34. Keluarga Husain Djojonegoro 875 juta dollar AS
35. Sudhamek 830 juta dollar AS
36. Eddy Kusnadi Sariaatmadja 820 juta dollar AS
37. Benny Subianto 790 juta dollar AS
38. Aksa Mahmud 780 juta dollar AS
39. Jogi Hendra Atmadja 760 juta dollar AS
40. Santosa Handojo 750 juta dollar AS
41. Prajogo Pangestu 745 juta dollar AS
42. Hashim Djojohadikusumo 700 juta dollar AS
43. Kiki Barki 680 juta dollar AS
44. Alexander Tedja 670 juta dollar AS
45. The Nin King 650 juta dollar AS
46. Winato Kartono 590 juta dollar AS
47. Sandiaga Salahuddin Uno 460 juta dollar AS
48. Trihatma Haliman 450 juta dollar AS
49. Arifin Panigoro 420 juta dollar AS
50. Sutjipto Nagaria 390 juta dollar AS

(sumber : Kompas.com)

Jangan mau Dihargai Cuma Puluhan Ribu

ASMAWATI
Caleg No.3 PAN DAPIL BGN.Sinembah
INDOREPORTNews, Bagan Sinembah - Pemilihan Umum 2014 Hanya tinggal 2 bulan
lagi,berbagai cara Kampanye dilakukan calon-calon wakil rakyat yang akan duduk diseluruh daerah Indonesia , agar masyarakat bisa simpatik dengan mereka dan memilih mereka untuk mewakili masyarakat di kursi legislatif.
Beberapa cara yang sering dan bahkan hampir tidak bisa ditinggalkan para politisi agar duduk dikursi Legislatif adalah dengan menyuap masyarakat dengan duit,dengan besaran dana yang bisa dikatakan bervariasi bahkan sampai ada yang hanya 50rb saja,masyarakat dipaksa memilih calon tersebut.
(07/02)"Sekarang kita sudah zaman baru,tapi cara sosialisasi para politisi tersebut masih bisa dibilang tradisional.Dengan mengeluarkan dana sebegitu gedenya buat masyarakat maka setelah duduk dia akan memaksakan diri untuk dapat mengembalikan dana yang sudah dikeluarkannya tersebut".Ungkap ASMAWATI yang juga salah satu calon legislatif dari partai PAN.
"Saya sangat menghargai masyarakat saya,dan saya tidak akan merendahkan harga diri masyarakat saya dengan memberi 50rb persuara yang ujung-ujungnya saya takut akan berpikir untuk mengembalikan dana saya dengan cara korupsi dikursi dewan nanti".Ucap ASMAWATI Caleg no.3 PAN Dapil Bagan Sinembah kepada salah seorang wartawan kami.
Asmawati juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Bagan Sinembah agar lebih cerdas dan lebih mempunyai harga diri,agar semua caleg yang masuk untuk menawarkan diri tidak dapat mengukur harga diri anda dengan uang 50rb saja,karena Sekecil apapun yang dikeluarkan Caleg menjadi Anggota DPR baik didaerah,Provinsi,maupun DPR-RI  tetap memungkinkan para Legislatif untuk mengambil keuntungan dengan jabatannya.Yang akhirnya menuntut mereka untuk bisa KKN walau sekecil apapun.
(Aan IRN)

Mashadi: Pilihan Terbaik Bubarkan PKS

Jakarta  Dalam diskusi "Parpol Islam: Solusi atau Masalah" di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu pekan lalu, Mashadi, deklarator Partai Keadilan (PK), embrio Partai Keadilan Sejahtera (PKS), meminta PKS membubarkan diri, meminta maaf kepada publik, dan mengembalikan aset. 

Saat jadi anggota DPR 1999-2004 dari PK, Mashadi dikenal sederhana. Aktivis kelahiran Bojonegoro, Jawa Timur, 12 November 1953, ini pernah menjadi sekretaris pribadi Mohamad Roem, mantan Wakil Perdana Menteri dan Wakil Ketua II Masyumi. 

"Yang saya pelajari dari tokoh Masyumi adalah komitmen perjuangan dan kesederhanaan," ujar Mashadi, 60 tahun, kepada sebuah media. Saat PK berubah jadi PKS, Mashadi menolak jadi caleg karena memandang PKS cenderung pragmatis secara politik

Bersama tujuh tokoh dakwah, lima tahun silam, Mashadi pernah mengingatkan langsung KH Hilmi Aminuddin, Ketua Majelis Syuro PKS, agar transparan mengelola dana partai. 

Saat kini korupsi menjerat Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, Mashadi kecewa berat. "Saya tidak terima," katanya kepada reporter GATRA Hayati Nupus dan pewarta foto Karvarino dalam perbincangan di rumahnya, Kelapa Dua, Depok, Senin malam lalu. Ia melihat kasus ini merupakan buntut kepemimpinan PKS yang permisif. Serba-boleh. Berikut petikannya: 

Bagaimana Anda melihat kasus Luthfi? 
Ini anomali yang tidak bisa dimengerti. Sebuah entitas politik yang berasal dari kegiatan dakwah berubah karakter, perilaku politik, dan visi-misinya. Sekarang bukan saja melakukan pragmatisme politik, melainkan juga melakukan pelanggaran terhadap asas. Bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga pelanggaran doktrin gerakan. 

Ketika awal membangun partai, kami memiliki komitmen memperbaiki keadaan, menjadi antitesis kondisi sebelumnya. Kami ingin mengakhiri Orde 
Baru yang korup dan otoritarian. Pimpinan PKS saat ini berkhianat terhadap cita-cita awal. Pengkhianatan yang tidak bisa dimaafkan. Akan jadi beban sejarah umat Islam yang tidak pernah bisa dihapus. Nanti anak-cucu kita membaca buku sejarah sebuah partai yang presidennya terlibat korupsi. 

Setujukah Anda pada hipotesis bahwa ini skenario lawan politik atau lebih akibat perilaku elite partai? 
Ini bukan intervensi, bukan skenario atau konspirasi dari luar. Ini murni dari internal elite partai. Sejak PK berubah menjadi PKS, 2004, tampak perubahan perilaku politik elite PKS. Bukan hanya pragmatisme politik, melainkan lebih menunjukkan sikap sangat permisif. Serba-menggampangkan. Serba-boleh. 

Tidak lagi menggunakan parameter syar'i atau prinsip Islam yang menjadi dasar gerakan. Termasuk menjadi partai terbuka, ikut dalam koalisi pemerintahan SBY. Prinsip dasar kami berpolitik kan amar makruf nahi mungkar. Tapi, selama ikut dalam pemerintahan SBY, PKS lebih menjadi stempel karet terhadap kekuasaan dengan imbalan jabatan dalam kabinet. 

Anda termasuk salah satu tokoh yang pernah memperingatkan Hilmi Aminuddin secara internal sejak dini? 
Ya. Peringatan pada internal elite PKS itu sudah dengan berbagai cara. Termasuk bertemu Ustad Hilmi. Maret 2008, kami bertujuh mendatangi Ustad Hilmi di Bandung. Selain saya, ada Pak Didin Hafidhuddin, Ihsan Tanjung dan istri, Tizar Zein, Daud Rasyid, dan Bu Aisyah Nurmi. Ada satu staf kami minta meninggalkan ruangan, menjaga supaya Ustad Hilmi jangan malu. 

Kami menyampaikan pokok-pokok pikiran tentang adanya hal yang menyimpang. Otokritik untuk memperbaiki kebijakan. Tapi Ustad Hilmi tidak begitu suka pada kritik, nasihat, atau saran teman-teman. Tidak mengapresiasi. Bahkan kami yang dalam posisi mengingatkan itu disingkirkan dari partai. 

Ada tujuh hal pokok yang kami ingatkan. Antara lain sikap kurang hati-hati terhadap maal (harta). Tidak ada transparansi pengelolaan dana partai. Tidak ada kejelasan antara uang umat dan uang pribadi. Kemudian soal jabatan mutlak ketua majelis syuro. Dalam anggaran dasar, jabatan ketua majelis syuro dibatasi dua periode. Tapi klausul itu dihapus. Ustad Hilmi menjadi pemimpin partai seumur hidup. 

Saya tahu betul seperti apa kehidupan Hilmi waktu pertama pindah ke Jakarta dari Madinah tahun 1978. Ia ngontrak rumah di Gang Melati, Tanah Abang. Kontrakannya hanya berlantai tanah. Sekarang rumahnya di Lembang, Bandung Barat, sangat mewah. 

Respons Ustad Hilmi bagaimana? 
Diam saja. Tidak berkomentar apa-apa. Tapi auranya menampakkan tidak nyaman dengan kedatangan kami. 

Banyak orang yang bilang, kasus sekarang akibat Luthfi yang salah gaul dengan Fathanah. 
Itu pencetus saja. Faktor utama, karena ketidakhati-hatian. Hilmi sebagai pimpinan tertinggi partai dan jamaah sangat longgar dan kurang hati-hati. Bukan hanya kasus ini, saya kira nanti akan banyak kalau dibuka KPK. Ada transaksi politik dalam pilkada dan sebagainya. 

Pilkada di mana saja? 
Banyak. Semuanyalah. DKI, Sumatera Selatan, Bengkulu, Sumatera Utara. Hampir pasti ada transaksi. Tapi itu tidak pernah secara transparan dilaporkan ke partai. Hanya orang-orang terbatas yang tahu. Mereka juga membuat pembukuan ganda. Ada yang sifatnya terbatas, hanya beberapa orang yang tahu, ada yang bisa dilihat publik. 

Diprediksi akan muncul tersangka baru dari elite PKS. Apa saran Anda untuk pembenahan? 
Hanya ada dua pilihan. Pertama, orang-orang yang sekarang diperiksa KPK, baik statusnya tersangka maupun saksi, sebaiknya secara elegan mengundurkan diri. Hilmi sebagai ketua majelis syuro, Anis Matta sebagai presiden partai, bendaharanya juga, Mahfuz Abdurrahman. Itu opsi paling ringan. Tapi, menurut saya, partai ini sudah tidak bisa diselamatkan. Pilihan paling baik, membubarkan diri dan kembali pada gerakan dakwah. 

Satu dekade ini menunjukkan, justru orang-orang yang memimpin partai tidak memiliki kematangan. Justru mereka menjadi sumber masalah. Bukan pelanggaran ringan. Ini menyimpang dari doktrin dasar. Menjadi partai terbuka dengan segala implikasinya, menjadi sangat pragmatis dan melakukan tindakan yang sangat tidak bisa dimaafkan, terlibat korupsi. Yang melakukan ini bukan anggota, melainkan ikon partai. 

Solusinya? 
Pilihan paling baik membubarkan diri, kembali pada gerakan dakwah, sambil terus melakukan otokritik, muhasabah kesalahan selama 10 tahun, supaya menjadi catatan sejarah untuk keturunan kita. Bukan hanya berpikir untuk sekarang. Jadi, ada gerakan dakwah, sebuah partai Islam, melakukan kesalahan, kemudian menyadari kesalahan itu, dan berani membuat keputusan membubarkan diri. 

Itu akan lebih baik dan memberikan pelajaran sangat berharga kepada bangsa. Gerakan Ikwan di Mesir saja perlu waktu 100 tahun untuk seperti sekarang ini. Itu terus berada di posisi tak pernah berkompromi pada kekuasaan. 

Suara Anda tampak berbeda dari arus umum politisi PKS. 
Kami tidak main-main waktu menjatuhkan Soeharto. Saya juga ikut demo, mengerahkan ribuan massa. Ditembaki tentara. Kami ingin melihat kehidupan lebih baik, membentuk good government. Bersih dari KKN. Kami merasakan akibat KKN selama pemerintahan Soeharto. Tapi, kok sekarang justru kami terlibat di situ. Sekarang kami dikhianati orang-orang yang berada di puncak, yang memimpin partai. Saya tidak bisa terima atas apa yang terjadi sekarang! 

Partai ini didirikan di Masjid Al-Azhar. Dari pendukung awal hanya 50.000 menjadi 7 juta. Sekarang mereka tidak berani mengambil pilihan. Bersikap dengan pilihannya yang sombong, menuduh KPK melakukan konspirasi. Ke internal, mereka membuat exit plan supaya tetap solid dengan mengatakan bahwa ini upaya dari luar untuk pembusukan partai. Tindakan elite partai sekarang ini melawan arus dan sangat tidak rasional. 

Bagaimana kondisi internal PKS saat ini? 
Kader PKS itu kan terdidik. Mereka direkrut sebagian besar dulu mahasiswa yang memiliki sikap kritis, intelektualitas tinggi, terbiasa dengan kehidupan kampus yang punya idealisme. Tiba-tiba dihadapkan pada situasi sekarang. Mereka sangat confused. Sekarang mereka tidak lagi memiliki kebanggaan, harga diri, dan martabat. Sekarang mereka sulit bicara kepada publik. Apa yang mereka mau katakan dengan fakta yang ada sekarang. 

Tapi sebagian elite PKS tetap mempertahankan hegemoni mereka pada kader supaya satu suara dengan mengatakan ini konspirasi. Upaya lawan politik menjatuhkan PKS. Kan, tidak mungkin ini tiba-tiba terjadi. Dengan Deptan (Kementerian Pertanian) saja sudah dua periode dipegang PKS. Bisa dilihat sendiri, apa progress selama dua periode dipegang PKS, terhadap petani, sektor pertanian secara keseluruhan? Nothing!
(sumber : gatra.com /  http://www.gatra.com/fokus-berita/31545-mashadi-pilihan-terbaik-bubarkan-saja-pks.html)

BAWASLU : Pembahasan Dana Saksi Parpol Ditunda

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad mengatakan, pembahasan honor saksi partai politik (parpol) dengan dibiayai APBN ditunda. Hal itu merupakan hasil kesimpulan rapat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

"Pada pertemuan terakhir di Kemenko (Polhukam) yang dipimpin Sekretaris Menko, kesimpulan rapat nomor 4 mengatakan, terkait pembahasan saksi itu ditunda, menunggu pembahasan lanjutan," ujar Muhammad, Selasa (11/2/2014), di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan.

Menurutnya, rapat tersebut digelar sekitar dua pekan lalu. Bawaslu akan menyampaikan sikap pada rapat selanjutnya. Hingga saat ini Bawaslu belum menyampaikan sikap resmi soal dana saksi parpol.

"Tidak mungkin Bawaslu menginisiasi lagi pertemuan itu. Karena diusulkan di Kemenko, ya kami tunggu (undangan) dari Menko," katanya.

Muhammad mengatakan, berat untuk memutuskan soal kebijakan itu, mengingat pemungutan suara hanya tinggal dua bulan. "Saya kira kalau melihat kondisi sekarang makin agak sulit ya dari segi manajemen, saya agak berat kalau diputuskan dalam waktu dekat ini," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membayar saksi parpol yang akan ditempatkan di setiap TPS. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap dikeluhkan parpol. Setiap saksi akan dibayar Rp 100 ribu untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Untuk honor saksi parpol, pemerintah menganggarkan Rp 660 miliar.  Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, jadi atau tidak kebijakan itu digolkan tergantung pada keputusan Bawaslu. 
(sumber : kompas.com)

Just Forex Broker Rekomendasi

JustForex

IRN Media,Medan - Akhir-akhir ini kita sering dihadapkan oleh bisnis-bisnis online yang sangat menggiurkan hati dan dengan beragam cara hingga membuat penawaran keuntungan yang terkadang sangat sulit diterima oleh akal sehat.
Bisnis Online atau yang akrab disebut BO tersebut hampir ada dalam setiap media sosial manapun yang kita gunakan baik facebook,twitter,dan sebagainya.Namun bisnis yang dari dulu hingga sekarang yang tidak pernah hilang adalah perdagangan digital mata uang,saham,obligasi atau yang akrab disebut dengan TRADING FOREX.
Para pemain bisnis forex ini sangat beragam dari mulai instansi,perusahaan swasta,lembaga investasi,hingga personal/pribadi.
"Kalau dulu bisnis forex ini hanya diminati oleh para investor yang memiliki modal besar,tapi kalau sekarang sudah gak zamannya lagi karena beberapa broker luar justru menawarkan modal yang sangat minim hingga diberi modal juga".Keterangan ANDY (nama panggilan) yang sehari-hari aktif dibisnis FOREX ini dan juga adalah seorang Introducing broker.
Salah satu Broker yang direkomendasikan oleh Andy adalah Just FOREX yang bermerk IPC Trade,Inc dan berada dibawah pengawasan Belize International Financial Services Commission (BI FSC) dan mendapatkan izin serta lisensi dengan nomor : IFSC/60/241/TS/14
klik gambar
Andy menambahkan kalau Beberapa kelebihan trading dijust forex antara lain :
  • Tersedia banyak PROMOSI dan akun DEMO
  • Tersedia PELATIHAN DASAR dan PENGEMBANGAN MODAL 
  • Deposit dan Penarikan Instant
  • Tersedia VPS dengan Discount 25%
  • Tersedia video pendidikan
  • Tersedia juga system kemitraan yang pendaftarannya tidak terlalu rumit
  • Tersedia juga Kartu Deposit dan Penarikan untuk semua ATM di Indonesia
Andy juga menambahkan kalau tidak hanya kelebihan diatas,kalau beberapa calon nasabah siap register DISINI maka kami selaku IB juga siap memberikan hadiah mobil dan cash back setiap bulan sesuai dengan volume perdagangan yang sudah mereka lakukan tanpa diundi.Tegasnya
(lip : kaharudinsyah/IRN Media)
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com