Tanjungbalai –
Pos Pemeriksaan Dinas Peternakan Kabupaten Asahan yang berada di
jalanlintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Kawat Desa Hessa Perlompongan
Kecamatan Air Batu disinyalir sarang pungli (pungutan liar).
Retribusi yang mereka pungut memang mempunyai payung hukum dan legal,
berdasarkan SK Dirjen Peternakan Kementrian Pertanian RI
No.32/PD.620/76/01/04 tanggal 27 Januari 2004 dan SK Gubsu
No.524/056.K/2004 tanggal 28 Januari 2004.
Namun dalam prakteknya,saat menerima
retribusi yang besarnya Rp.25 ribu,petugas hanya memberikan secarik
surat tanda telah diperiksa yang berupa fotocopy-an tanpa memberikan
kwitansi atau karcis resmi sebagaimana biasanya dalam pengutipan
retribusi.
Anehnya,sebagai petugas “pencegat”
kenderaan yang membawa hewan ternak seperti
lembu,kambing,babi,ayam,bebek dan produk turunannya seperti telur itu
adalah warga masyarakat setempat yang notabene bukan berstatus PNS
ataupun tenaga honorer resmi.Warga yang berpakaian dinas itu diketahui
bernama Anton Sipayung alias Pecal.
Diduga Anton akan dijadikan “tumbal”
oleh para petugas resmi berstatus PNS Pemkab Asahan disitu bila suatu
saat aksi pungli tersebut terbongkar.Padahal diyakini hasil pungli yang
dilakukan Anton diserahkan kepada petugas resmi yang ditempatkan dipos
itu.
Saat ditemui Senin pagi,Anton mengakui
kalau dirinya tidak berstatus PNS.Namun saat ditanya siapa Kepala dipos
itu,Anton tidak bersedia menyebutkan.Memang saat itu keadaan pos lengang
dan tidak ada terlihat petugas yang lain kecuali Anton.
(sumber : kpkpos)






0 komentar:
Post a Comment