AWAL tahun 2014, grup band
Radja berencana melaporkan tempat karaoke Inul Vizta, Charly VH
Karaoke, Diva Karaoke (milik Rossa), dan Huppy Puppy ke Mabes Polri
karena dianggap melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Kita tidak mencari sensasi, kita serius melaporkan masalah ini," kata Yanuar ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).
Radja menuding, rumah karaoke milik penyanyi Inul Daratista, Charly Van Han Houten dan Rossa melakukan pelanggaran hak cipta terhadap lagu mereka.
Dalam laporanya nanti pada 3 Januari 2014 ke Mabes Polri, Ian Kasela akan membawa saksi untuk memperkuat laporanya.
"Itulah gunanya HAKI untuk melindungi para pencipta lagu. Dalam kasus ini juga juga terdapat unsur pidana dan perdata," pungkasnya.





