Ketua Mahkamah Konstitusi Diperiksa

Jakarta –  Selama 2,5 jam, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (12/12) terkait kasus suap pemilihan kepala daerah (pilkada) Lebak, Banten.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka yaitu Akil, Susi Tur Handayani (advokat), dan Tubagus Chaeri Wardhana, adik Gubernur Banten.
Usai menjalani pemeriksaan, Hamdan enggan menjawab pertanyaan wartawan.
“Saudara-saudara silakan datang saja ke kantor saya (MK), tidak ada keterangan di sini (KPK),” dengan nada kurang bersahabat. Bahkan, nampak wajah Hamdan tertekan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Hamdan memilih bungkam sembari terus berjalan ke mobilnya.
Dalam keterangannya di gedung MK, Hamdan mengaku diperiksa KPK seputar proses dan mekanisme pembahasan dan pengambilan putusan perkara di MK, khususnya terhadap kasus dugaan suap dalam Pemilukada Lebak, Banten.
“Saya memberikan keterangan sebagai saksi sekitar 2,5 jam oleh penyidik KPK. Pertanyaannya hanya sekitar proses, mekanisme pembahasan, dan pengambilan keputusan MK, khususnya pada kasus Pemilukada Lebak,” kata Hamdan.
Dilanjutkan, pemanggilan KPK terhadap dirinya serta Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman menyalahi prosedur karena seharusnya ada izin presiden. “Meski demikian, kami tetap berkenan untuk diperiksa. Sebagai upaya kooperatif dalam rangka mempercepat proses hukum demi memulihkan nama baik MK,” paparnya.
Hakim konstitusi memberikan keterangan ke KPK, kata dia, karena komitmen MK sejak awal membantu dan memberikan akses dalam rangka mempercepat proses kasus Akil untuk memulihkan wibawa MK.
Menurutnya, sesuai Pasal 6 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK, hakim konstitusi hanya bisa diminta keterangannya sebagai saksi baik di KPK, Kejaksaan, atau kepolisian setelah mendapat izin Presiden atas perintah Jaksa Agung.
“Hanya kasus ini saja kami tidak menempuh prosedur izin presiden, semata-mata ingin mempercepat penyelesaian perkara ini agar cepat MK terpulihkan wibawanya,” tegasnya. “Kalau ada kasus di masa depan kami hanya akan memberikan keterangan sebagai saksi setelah ada izin presiden.”
Pernyataan Hamdan soal ketiadaan izin presiden, dimentahkan juru bicara KPK  Johan Budi SP. “Kami sangat heran dengan sikap Ketua MK Hamdan Zoelva. karena Wapres Boediono diperiksa tidak menggunakan izin presiden. Jika mau mempersoalkan, Hamdan seharusnya tidak perlu datang ke KPK,” lontar Johan Budi.
Johan Budi juga mempersoalkan Inkonsistensi sikap Hamdan yang datang dalam pemeriksaan. Mengingat, Hamdan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai hakim MK, bukan sebagai Ketua MK.
Dengan kedatangannya maka Hamdan sendiri menyetujui dirinya diperiksa. “Itu artinya dia setuju dipanggil KPK tanpa izin presiden,” ungkapnya serius
(sumber : kpkpos)

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com