Jakarta –
Selama 2,5 jam, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan di gedung KPK Jakarta,
Kamis (12/12) terkait kasus suap pemilihan kepala daerah (pilkada)
Lebak, Banten.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka yaitu Akil, Susi Tur Handayani (advokat), dan Tubagus Chaeri Wardhana, adik Gubernur Banten.
Usai menjalani pemeriksaan, Hamdan enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Usai menjalani pemeriksaan, Hamdan enggan menjawab pertanyaan wartawan.
“Saudara-saudara silakan datang saja ke kantor saya (MK), tidak ada
keterangan di sini (KPK),” dengan nada kurang bersahabat. Bahkan,
nampak wajah Hamdan tertekan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
Hamdan memilih bungkam sembari terus berjalan ke mobilnya.
Dalam keterangannya di gedung MK, Hamdan
mengaku diperiksa KPK seputar proses dan mekanisme pembahasan dan
pengambilan putusan perkara di MK, khususnya terhadap kasus dugaan suap
dalam Pemilukada Lebak, Banten.
“Saya memberikan keterangan sebagai
saksi sekitar 2,5 jam oleh penyidik KPK. Pertanyaannya hanya sekitar
proses, mekanisme pembahasan, dan pengambilan keputusan MK, khususnya
pada kasus Pemilukada Lebak,” kata Hamdan.
Dilanjutkan, pemanggilan KPK terhadap dirinya serta Hakim Konstitusi Maria
Farida Indrati dan Anwar Usman menyalahi prosedur karena seharusnya ada
izin presiden. “Meski demikian, kami tetap berkenan untuk diperiksa.
Sebagai upaya kooperatif dalam rangka mempercepat proses hukum demi
memulihkan nama baik MK,” paparnya.
Hakim konstitusi memberikan keterangan
ke KPK, kata dia, karena komitmen MK sejak awal membantu dan memberikan
akses dalam rangka mempercepat proses kasus Akil untuk memulihkan wibawa
MK.
Menurutnya, sesuai Pasal 6 ayat (2) UU
No. 24 Tahun 2003 tentang MK, hakim konstitusi hanya bisa diminta
keterangannya sebagai saksi baik di KPK, Kejaksaan, atau kepolisian
setelah mendapat izin Presiden atas perintah Jaksa Agung.
“Hanya kasus ini saja kami tidak menempuh prosedur izin presiden, semata-mata ingin mempercepat penyelesaian perkara ini agar
cepat MK terpulihkan wibawanya,” tegasnya. “Kalau ada kasus di masa
depan kami hanya akan memberikan keterangan sebagai saksi setelah ada
izin presiden.”
Pernyataan Hamdan soal ketiadaan izin
presiden, dimentahkan juru bicara KPK Johan Budi SP. “Kami sangat heran
dengan sikap Ketua MK Hamdan Zoelva. karena Wapres Boediono diperiksa
tidak menggunakan izin presiden. Jika mau mempersoalkan, Hamdan
seharusnya tidak perlu datang ke KPK,” lontar Johan Budi.
Johan Budi juga mempersoalkan
Inkonsistensi sikap Hamdan yang datang dalam pemeriksaan. Mengingat,
Hamdan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai hakim MK, bukan sebagai
Ketua MK.
Dengan kedatangannya maka Hamdan sendiri
menyetujui dirinya diperiksa. “Itu artinya dia setuju dipanggil KPK
tanpa izin presiden,” ungkapnya serius(sumber : kpkpos)






0 komentar:
Post a Comment