Penyabungan – Puluhan guru yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tenaga Honorer
Sekolah Negeri Satuan Kerja Perangkat Daerah (FKTHSN-SKPD) mendatangi
DPRD kab.Madina, Senin pekan lalu.
Mereka menuntut agar DPRD Kab.Madina
bersama Plt Bupati Madina Drs. Dahlan Hasan Nasution memperjuangkan
nasib guru tenaga honorer ke Mendagri agar diangkat jadi CPNS.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan
perwakilan guru K2, mengatakan, dalam peraturan Pemerintah No:48 pada
pasal 6 ayat 1 dan 2, menyebutkan bahwa pengakatan tenaga honor menjadi
CPNS dilakukan secara bertahap mulai dari tahun anggaran 2005 dan paling
lambat 2009 dengan prioritas tenaga honor yang penghasilannya dibiayai
oleh anggaran Negara dan anggaran Daerah.
Tenaga honorer sebagimana yang dimaksud
pada ayat I seluruhnya telah diangkat menjadi CPNS sebelum tahun
anggaran 2009. Maka tenaga honorer yang bekerja pada instasi pemerintah
yang penghasilannya tidak dibiayai oleh anggaran Negara dan Daerah dapat
diangkat menjadi CPNS.
Dengan keluarnya peraturan pemerintah
ini sangat menggembirakan bagi tenaga honorer yang dibiayai oleh APBN
dan APBD di seluruh Indonesia.
Berbeda dengan tenaga honorer yang tidak
dibiayai oleh anggaran (Honorer BP3/Komite) tidak dapat di anggkat
sebelum tuntas pengangkatan Honorer yang di biayai oleh APBN dan APBD.
Namun setelah adanya desakan dari tenaga
honorer pada tanggal 16 Mei 2012, PP No:48 direvisi kembali dengan
disisipkanya pasal 6A yang diperuntukkan untuk tenaga honorer yang
dibiayai non APBN dan APBD, yang berbunyi sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 6 ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan
administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan
kompetensi bidang sesama tenaga honor.
Dari semua peraturan pemerintah jelas
ada kesenjangan sosial bagi tenaga honor di nusantara ini. “Untuk itu
kami dari FKTHSN-SKPD menolak dengan tegas kebijakan pemerintah yang
hanya mengangkat 30% honorer K2 mejadi CPNS,” tegas para guru honorer.
Forum juga menolak adanya batas ambang
kelulusan, mendesak DPRD Kab.Madina dan Plt,Bupati Madina agar
secepatnya menemui Kemenpan RB di Jakarta bersama dengan perwakilan
tenaga honor K2 supaya diangkat semua jadi CPNS.
Hingga saat ini masih banyak tenaga
Honorer K2 yang mengabdi dengan masa kerja sembilan tahun hingga tujuh
belas tahun, dan Kab.Madina masih kekurangan guru.
Tenaga guru honorer banyak yang bertugas
di daerah yang terpencil dan saat ini tenaga honor sudah berusia lebih
dari 35 tahun, sehingga tidak memiliki kesempatan untuk ikut
berkompotisi dipelamar umum.
(sumber : kpkpos)
(sumber : kpkpos)






0 komentar:
Post a Comment