KOTAPINANG – Inspektorat Labusel dinilai tak
maksimal dalam menjalankan tugas pokok sistem pengawasan internal
aparatur di Pemkab Labuhanbatu Selatan.
Pasalnya, untuk 36 kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD), 5
kantor Camat, 5 kantor Unit pelayanan terpadu (UPT) Dinas Pendidikan, 5
Puskesmas, 52 kantor kepala Desa dan puluhan kantor Postu Dinas
Kesehatan hanya mendapat pengawasan dari 13 personil pegawai negeri
sipil (PNS) Inspektorat Labusel, sebagai tim auditor laporan keuangan.
Sekretaris Inspektorat Labusel Gembira Siregar saat dikonfirmasi,
Jumat (27/12) mengatakan, pihaknya mengakui memiliki personil yang
terbatas jumlahnya. Namun dirinya enggan berkomentar lebih banyak,
menyangkut pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat. “Saya punya atasan
dan tak kapasitas saya untuk menjawab, apabila nanti saya menjawab
dianggap terlalu berlebihan,” katanya.
Terpisah Ketua Komisi C DPRD Labusel Hasraruddin Nur Daulay
mengatakan, keterbatasan personil Inspektorat Labusel tentunya berdampak
atas kinerja yang kurang efektif. Apalagi hanya terdiri dari 13
personil PNS Inspektorat dalam melakukan sistem pengawasan audit laporan
keuangan daerah di Labusel.
“Justru kalau sistem pengawasan lemah potensi korupsi akan terjadi,” katanya.
“Justru kalau sistem pengawasan lemah potensi korupsi akan terjadi,” katanya.
Daulay menambahkan, dari puluhan jumlah perkantoran pemerintah daerah
bisa dipastikan akan terdapat kesalahan administrasi. Sehingga tidak
heran kalau setiap melakukan audit administrasi sering terdengar hanya
satu sample yang diambil sebagai barang contoh. Misalkan seperti
perkantoran kepala desa pada saat tim auditor inspektorat Labusel turun
belum tentu dilakukan seratus persen pada perkantoran kepala desa
tersebut.
”Sangat dibutuhkan pertambahan personil pengawasan tim auditor di
kantor inspektorat Labusel, guna menghindari terjadinya korupsi atas
kelemahan sistem pengawasan tersebut,” katanya.
(sumber : metrosiantar.com)





