Pematang Siantar – Aparat penegak hukum Kota Siantar lemah jika praktik dugaan korupsi di
Dinas Pasar tidak ditangani dengan segera. Demikian disampaikan ketua
MMI Kota Siantar Ir Bonatua Naipospos.
“Kita sangat menyayangkan pihak penegak
hukum ketika hal ini terkesan dibiarkan. Harusnya, mereka (penegak
hukum) jemput bola agar penegak hukum tidak dituding lemah. Dan kalau
hal ini dibiarkan, maka yang terjadi gurita korupsi,” tukas Bona.
Dugaan rekayasa laporan pengutipan
retribusi dari berbagai jenis masih lanjut Bona, sampai sekarang
berjalan mulus dan terkesan seolah tidak dijamah penegak hukum. “Walau
pun tindakan itu jelas-jelas melanggar hukum, tapi seolah tak dijamah
aparat penegak hukum. Tentu hal ini sangat menciderai semangat
pemberantasan korupsi yang saat ini didengung-dengungkan,” tegas Bona.
Dikatakannya, penegak hukum sebagai
garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, harusnya sudah turun
melakukan penyelidikan langsung untuk memastikan dugaan korupsi tersebut
benar atau tidak adanya. “Kalau memang para penegak hukum di kota ini
serius menangani ini, maka harusnya turun ke lapangan untuk membuktikan
kebenaran ada tidaknya dugaan korupsi miliaran rupiah itu,” pintanya.
Kalau hal ini dibiarkan tanpa ada
penanganan serius, lanjut Bona, maka dapat disimpulkan penegakan hukum
timpang dan kredibilitasnya bakal pudar di mata masyarakat. “Dan yang
paling penting menjadi catatan, bahwa para oknum-oknum pejabat di Dinas
Pasar tersebut bakal dijamin menjadi kaya dari hasil uang korupsi,”
geramnya.
Kalau hal ini didengar para penegak
hukum dan segera turun ke lapangan, maka bisa menimbulkan efek jera bagi
para oknum yang memanfaatkan jabatan untuk meraih keuntungan dari
praktik tersebut. “Mudah-mudahan mereka (oknum pejabat Dinas Pasar-red)
bisa dijerat sesuai dengan perbuatan mereka, dan pihak penegak hukum
konsisten dengan semangat pemberantasan korupsi,” pintanya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, tarif
retribusi yang dikelola Dinas Pasar dinilai rawan dikorupsi, karena dana
yang masuk ke kas Pemko Siantar melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD)
diduga tidak sesuai dengan realita di lapangan. Sebab, Dinas Pasar yang
sekarang dipimpin Setia Siagian, dalam perolehan PAD nya tahun 2012,
hanya di kisaran Rp2 miliar.
Padahal, penerimaan pajak retribusi yang
dikelola dinas tersebut bermacam ragam. Seperti dari kamar mandi saja,
dengan jumlah 18 titik mampu menyerap pendapatan berkisar Rp842 juta
pertahun.
Belum lagi kios yang mempunyai Kartu
Izin Berdagang (KIB) yang berjumlah 4400 titik dengan kutipan perkios
Rp10 ribu perhari, pertahunnya jelas saja bisa terkumpul pendapatan di
kisaran Rp15 miliar lebih pertahun.
Belum lagi parkir di 7 titik yang
dipatok kepada pihak ketiga hingga Rp130 ribu perhari tiap satu titik.
Khusus parkir ini, pertahun jika dikalkulasikan, bisa menyerap
pendapatan Rp327 juta lebih pertahun.
Ditambah lagi retribusi pedagang kaki
lima yang mencapai 2500 dengan masing-masing kutipan mencapai Rp5 ribu
hingga Rp15 ribu. Jika dirata-ratakan saja Rp5 ribu, pendapatan dari
pedagang kaki lima ini bisa mencapai Rp4,5 miliar.
(sumber : kpkpos)






0 komentar:
Post a Comment