Dugaan Korupsi Dinas Pasar,Penegak Hukum Dinilai Lemah

Pematang Siantar –  Aparat penegak hukum Kota Siantar lemah jika praktik dugaan korupsi di Dinas Pasar tidak ditangani dengan segera. Demikian disampaikan ketua MMI Kota Siantar Ir Bonatua Naipospos.
“Kita sangat menyayangkan pihak penegak hukum ketika hal ini terkesan dibiarkan. Harusnya, mereka (penegak hukum) jemput bola agar penegak hukum tidak dituding lemah. Dan kalau hal ini dibiarkan, maka yang terjadi gurita korupsi,” tukas Bona.
Dugaan rekayasa laporan pengutipan retribusi dari berbagai jenis masih lanjut Bona, sampai sekarang berjalan mulus dan terkesan seolah tidak dijamah penegak hukum. “Walau pun tindakan itu jelas-jelas melanggar hukum, tapi seolah tak dijamah aparat penegak hukum. Tentu hal ini sangat menciderai semangat pemberantasan korupsi yang saat ini didengung-dengungkan,” tegas Bona.
Dikatakannya, penegak hukum sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, harusnya sudah turun melakukan penyelidikan langsung untuk memastikan dugaan korupsi tersebut benar atau tidak adanya. “Kalau memang para penegak hukum di kota ini serius menangani ini, maka harusnya turun ke lapangan untuk membuktikan kebenaran ada tidaknya dugaan korupsi miliaran rupiah itu,” pintanya.
Kalau hal ini dibiarkan tanpa ada penanganan serius, lanjut Bona, maka dapat disimpulkan penegakan hukum timpang dan kredibilitasnya bakal pudar di mata masyarakat. “Dan yang paling penting menjadi catatan, bahwa para oknum-oknum pejabat di Dinas Pasar tersebut bakal dijamin menjadi kaya dari hasil uang korupsi,” geramnya.
Kalau hal ini didengar para penegak hukum dan segera turun ke lapangan, maka bisa menimbulkan efek jera bagi para oknum yang memanfaatkan jabatan untuk meraih keuntungan dari praktik tersebut. “Mudah-mudahan mereka (oknum pejabat Dinas Pasar-red) bisa dijerat sesuai dengan perbuatan mereka, dan pihak penegak hukum konsisten dengan semangat pemberantasan korupsi,” pintanya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, tarif retribusi yang dikelola Dinas Pasar dinilai rawan dikorupsi, karena dana yang masuk ke kas Pemko Siantar melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) diduga tidak sesuai dengan realita di lapangan. Sebab, Dinas Pasar yang sekarang dipimpin Setia Siagian, dalam perolehan PAD nya tahun 2012, hanya di kisaran Rp2 miliar.
Padahal, penerimaan pajak retribusi yang dikelola dinas tersebut bermacam ragam. Seperti dari kamar mandi saja, dengan jumlah 18 titik mampu menyerap pendapatan berkisar Rp842 juta pertahun.
Belum lagi kios yang mempunyai Kartu Izin Berdagang (KIB) yang berjumlah 4400 titik dengan kutipan perkios Rp10 ribu perhari, pertahunnya jelas saja bisa terkumpul pendapatan di kisaran Rp15 miliar lebih pertahun.
Belum lagi parkir di 7 titik yang dipatok kepada pihak ketiga hingga Rp130 ribu perhari tiap satu titik. Khusus parkir ini, pertahun jika dikalkulasikan, bisa menyerap pendapatan Rp327 juta lebih pertahun.
Ditambah lagi retribusi pedagang kaki lima yang mencapai 2500 dengan masing-masing kutipan mencapai Rp5 ribu hingga Rp15 ribu. Jika dirata-ratakan saja Rp5 ribu, pendapatan dari pedagang kaki lima ini bisa mencapai Rp4,5 miliar.
(sumber : kpkpos)

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com