Tangkap Oknum Pejabat Terlibat Penerbitan Izin PT ALN

Panyabungan - Pengakuan Bupati Mandailing Natal non aktif HM Hidayat Batubara yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin lokasi perkebunan kepada PT Agro Lintas Nusantara di dalam lahan KP USU, menimbulkan pertanyaan banyak pihak.
Siapakah sebenarnya yang mengeluarkan izin lokasi PT.ALN?. Artinya ada oknum pejabat  di lingkungan Pemkab Madina yang telah mengeluarkan izin lokasi PT.ALN tanpa sepengetahuan Bupati Madina non aktif HM.Hidayat Batubara. Padahal masyarakat di Madina umumnya sudah mengetahui Hidayat Batubara pada waktu itu dalam tahanan KPK.
Koordinator VII LIRA Sumut, Abdul Muis Pulungan mengatakan, Senin sore, di Panyabungan, apabila pernyataan Bupati Madina non aktif itu benar, patut diduga keras bahwa SK izin lokasi no.525/575/K/2012 tertanggal 26 November 2012 seluas 5.600 Ha adalah palsu serta SK izin lokasi no 525/412/K/2013 tertanggal 5 Juli 2013 seluas 2.020 hektar juga palsu.
 Diungkapkan Muis, menurut Informasi pihaknya berdasarkan pengaduan – pengaduan masyarakat diduga keras Kadis Kehutanan dan Perkebunan Madina adalah dalang keluarnya izin lokasi PT. Agro Lintas Nusantara. Diduga keras Kadis Hutbun Madina berpihak dan bekerjasama dengan PT.ALN untuk memuluskan semua urusan perusahaan.
“Dengan Fakta – fakta di lapangan ini diduga Kadis Hutbun Maraondak Harahap turut serta dalam acara mensosialisasikan dan membagi – bagi uang yang diberikan PT.ALN kepada sebagian masyarakat yang terdiri dari tiga desa diantaranya Desa Suka makmur,” kata Muis.
Selain Kadis Hutbun Maraondak Harahap, kata Muis, diduga keras juga mantan Sekda Madina M.Daud Batubara ikut andil dalam penerbitan izin lokasi PT.ALN. Sebab, sebagai Sekretaris Daerah pada saat itu M. Daud Batubara seharusnya dan berkewajiban meneliti, mengkoreksi setiap surat yang keluar ataupun masuk di lingkungan Pemkab Madina.
“Namun yang terjadi izin lokasi PT.ALN terbit, hingga menimbulkan kasus hukum yang sampai saat ini masih dalam proses peradilan,” kata Muis.
Ditegaskan Muis, pihaknya berharap kepada Plt Bupati Madina Drs.Dahlan Hasan Nasution supaya menindak tegas Kadis Hutbun Madina dan mencopot dari jabatannya.
“Persoalan izin PT.ALN ini harus secepatnya diusut oleh aparat penegak hukum secara tuntas dan patut diduga Kadis Hutbun dan Mantan Sekda bersekongkol dalam penerbitan izin PT.ALN,” kata Muis
(sumber : Kpk Pos)

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com