Panyabungan - Pengakuan Bupati Mandailing Natal non aktif HM Hidayat Batubara yang
menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin lokasi perkebunan kepada PT
Agro Lintas Nusantara di dalam lahan KP USU, menimbulkan pertanyaan
banyak pihak.
Siapakah sebenarnya yang mengeluarkan
izin lokasi PT.ALN?. Artinya ada oknum pejabat di lingkungan Pemkab
Madina yang telah mengeluarkan izin lokasi PT.ALN tanpa sepengetahuan
Bupati Madina non aktif HM.Hidayat Batubara. Padahal masyarakat di
Madina umumnya sudah mengetahui Hidayat Batubara pada waktu itu dalam
tahanan KPK.
Koordinator VII LIRA Sumut, Abdul Muis
Pulungan mengatakan, Senin sore, di Panyabungan, apabila pernyataan
Bupati Madina non aktif itu benar, patut diduga keras bahwa SK izin
lokasi no.525/575/K/2012 tertanggal 26 November 2012 seluas 5.600 Ha
adalah palsu serta SK izin lokasi no 525/412/K/2013 tertanggal 5 Juli
2013 seluas 2.020 hektar juga palsu.
Diungkapkan Muis, menurut Informasi
pihaknya berdasarkan pengaduan – pengaduan masyarakat diduga keras Kadis
Kehutanan dan Perkebunan Madina adalah dalang keluarnya izin lokasi PT.
Agro Lintas Nusantara. Diduga keras Kadis Hutbun Madina berpihak dan
bekerjasama dengan PT.ALN untuk memuluskan semua urusan perusahaan.
“Dengan Fakta – fakta di lapangan ini
diduga Kadis Hutbun Maraondak Harahap turut serta dalam acara
mensosialisasikan dan membagi – bagi uang yang diberikan PT.ALN kepada
sebagian masyarakat yang terdiri dari tiga desa diantaranya Desa Suka
makmur,” kata Muis.
Selain Kadis Hutbun Maraondak Harahap,
kata Muis, diduga keras juga mantan Sekda Madina M.Daud Batubara ikut
andil dalam penerbitan izin lokasi PT.ALN. Sebab, sebagai Sekretaris
Daerah pada saat itu M. Daud Batubara seharusnya dan berkewajiban
meneliti, mengkoreksi setiap surat yang keluar ataupun masuk di
lingkungan Pemkab Madina.
“Namun yang terjadi izin lokasi PT.ALN
terbit, hingga menimbulkan kasus hukum yang sampai saat ini masih dalam
proses peradilan,” kata Muis.
Ditegaskan Muis, pihaknya berharap
kepada Plt Bupati Madina Drs.Dahlan Hasan Nasution supaya menindak tegas
Kadis Hutbun Madina dan mencopot dari jabatannya.
“Persoalan izin PT.ALN ini harus
secepatnya diusut oleh aparat penegak hukum secara tuntas dan patut
diduga Kadis Hutbun dan Mantan Sekda bersekongkol dalam penerbitan izin
PT.ALN,” kata Muis
(sumber : Kpk Pos)






0 komentar:
Post a Comment