JAKARTA - BERKAS perkara suap perkara bansos yang menjerat mantan Wali Kota Bandung
Dada Rosada dan Sekda Edi Siswadi, Senin (23/17) lalu sebelum liburan
Natal telah dilimpahkan dari KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung. Jaksa penuntut umum KPK menyerahkan berkas perkara atas nama Dada Rosada dan Edi
Siswadi yang diduga sebagai tersangka kasus suap dengan No.146 dan Edi
Siswadi No.145/Pid.sus/TPK/2013/PN.Bdg diterima pihak panitera tipikor
pukul 08.25 WIB pagi.
Panitera
Muda Tipikor Bandung, Susilo Nandang Bagio mengatakan, selaku tersangka
Dada Rosada dan Edi Siswadi sudah dipindahkan tahanannya dari tahanan
KPK di Jakarta ke Lapas Sukamiskin Bandung pada pekan lalu. "Sekarang
berkas perkara dan tanggungjawab penahanan sudah dilimpahkan hari ini
ke Pengadilan Tipikor Bandung," ujarnya di Bandung, kemarin.
Majelis
hakim juga sudah dipilih, yakni Hakim Ketua Nur Hakim, dan dua hakim
anggota yaitu Barita Lumban G dan Basari Budi P. Formasi majelis hakim
ini sama dengan yang menyidangkan perkara suap hakim Setyabudi
Tedjocahyono yang sudah vonis pada pekan lalu.
"Pertimbangannya karena perkara ini bagian dari split kasus suap perkara bansos Setyabudi," papar Susilo. Selain
itu, Dada Rosada dan Edi Siswadi juga dijerat Pasal yang sama, yakni
Pasal 6 dan pasal 5 UU No.31/1999 yang diubah UU No.20/2001 tentang
tindak pidana korupsi. Dengan ancaman maksimal 15 -20 tahun penjara.
Saksi-saksi dalam sidang suap perkara hakim Setyabudi juga akan dimintai
keterangan.
"Artinya terpidana Setyabudi (12 tahun), Toto Hutagalung (7 tahun), Herry Nurhayat (5 tahun) juga nanti akan menjadi saksi dalam perkara Dada dan Edi Siswadi," ucapnya. Sesuai
dalam berkas dakwaan, Dada dan Edi Siswadi berlaku sebagai pemberi suap
dan permintaan keduanya terhadap hakim Setyabudi, agar
nama Dada dan Edi Siswadi jangan dibawa-bawa perkara korupsi bansos
yang dilakukan tujuh terdakwa sebelumnya yang divonis masing-masing 2
tahun 6 bulan.
(sumber : Jumal Nas)





