JAKARTA - Jajaran hakim Mahkamah Kontitusi
(MK) sepakat akan membentuk Peraturan Mahkamah Kontitusi (PMK) terpisah
untuk mengatur tata cara pengajuan sengketa perselisihan hasil
pemilihan umum (PHPU) Pilkada serentak 2015.
Ketua MK Arief Hidayat yang akan diatur adalah pemohon yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Kedua, penting atau tidak untuk dilakukab pembatasan hasil putusan KPU yang bisa dilimpahkan pada sengketa PHPU. Ketiga, apakah diperlukan aturan khusus terkait tenggang waktu 3 kali 24 jam dalam pengajuan permohonan.
"Setelah kita bicarakan mendalam, baru saja tadi pagi kita sepakat untuk membuat PMK tersendiri. Nomor diatur, kalau enggak salah PMK Nomor 4 yang khusus mengatur berhubungan PHPU hanya dengan satu pasangan calon," ujar Arief di Gedung MK, Senin (26/10/2015).
Untuk pembentukan aturan tersebut, yang dilakukan jajaranya tidak hanya melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tetapi juga melibatlan pihak-pihak penggiat Pemilu dan masyarakat, hakim senior dan mantan hakim MK.
"Kita tidak hanya rapat internal RPH saja tetapi juga mendengar aspirasi berbagai pihak, baik dari teman-teman penggiat pemilihan, perludem, masyarakat. Kita juga mendengar saran dan masukan senior, mantan hakim, mantan ketua MK," kata Arief.
(okezone.com)
Ketua MK Arief Hidayat yang akan diatur adalah pemohon yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Kedua, penting atau tidak untuk dilakukab pembatasan hasil putusan KPU yang bisa dilimpahkan pada sengketa PHPU. Ketiga, apakah diperlukan aturan khusus terkait tenggang waktu 3 kali 24 jam dalam pengajuan permohonan.
"Setelah kita bicarakan mendalam, baru saja tadi pagi kita sepakat untuk membuat PMK tersendiri. Nomor diatur, kalau enggak salah PMK Nomor 4 yang khusus mengatur berhubungan PHPU hanya dengan satu pasangan calon," ujar Arief di Gedung MK, Senin (26/10/2015).
Untuk pembentukan aturan tersebut, yang dilakukan jajaranya tidak hanya melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tetapi juga melibatlan pihak-pihak penggiat Pemilu dan masyarakat, hakim senior dan mantan hakim MK.
"Kita tidak hanya rapat internal RPH saja tetapi juga mendengar aspirasi berbagai pihak, baik dari teman-teman penggiat pemilihan, perludem, masyarakat. Kita juga mendengar saran dan masukan senior, mantan hakim, mantan ketua MK," kata Arief.
(okezone.com)






0 komentar:
Post a Comment