SENGKETA CALON TUNGGAL,MK BENTUK ATURAN TERPISAH

Jajaran hakim Mahkamah Kontitusi (MK) sepakat akan membentuk Peraturan Mahkamah Kontitusi (PMK) terpisah untuk mengatur tata cara pengajuan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada serentak 2015.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

PELUANG KERJASAMA

Kami mencari anda yang siap berpartisipasi dalam membantu management berita serta memasarkan media online dan cetak INDOREPORTNEWS dengan posisi MD (Management Daerah) Diseluruh wilayah Nusantara.
Dan adapun beberapa Keuntungan anda menjadi MD kami didaerah anda adalah sebagai berikut :
  • Mendapatkan keuntungan penjualan Rp.1000 / ex
  • Mendapatkan Bagi Hasil 10% tiap bulan dari total omzet perusahaan
  • Mendapatkan Atribut Media (KTA,SK PENGANGKATAN,Seragam,dll)
  • Mendapatkan Penghasilan tambahan berupa keuntungan 50% dari iklan
  • Mempunyai Hak Tulis Berita dan Rekrut wartawan didaerahnya
Syarat-syarat menjadi kepala biro didaerah anda adalah sebagai berikut :
  1. Berusia min 25 Tahun keatas
  2. Diutamakan yang mempunyai pengalaman sebagai jurnalis independent
  3. Bertanggung jawab atas management dan seluruh tulisan wartawan didaerahnya
  4. Menerima target iklan setiap bulan dari redaksi pusat
  5. Memiliki basecamp dan tempat berkumpul untuk mengontrol kinerja jurnalis
  6. Membayar biaya kepengurusan sebesar Rp.1,5jt
Apabila anda tertarik menjadi kepala biro media kami didaerah anda,silahkan ikuti langkah-langkah ini :
  •  Isi Formulir dibawah ini
  •  Lakukan konfirmasi sms dengan format : daftar MD.Nama Anda.Daerah Anda
Kirim ke : 085293137685
  • Kirimkan dana sebesar Rp.1.500.000,- ke salah satu rekening admin dibawah ini :

0031542828

0262955644

Kapolda Jabar : Jika Kapolres Tak Berani Tembak Geng Motor, Pakai Rok Saja

Kapolda Jabar : Brigjend Pol Mohd Iriawan
BANDUNG — Kapolda Jawa Barat Irjen Pol M Iriawan memerintahkan bawahannya untuk memberantas anggota geng motor di Bandung dan Jawa Barat yang kedapatan melakukan tindak kriminalitas. 


Iriawan mengatakan, salah satu upaya untuk memberantas geng motor yang kerap melakukan tindak kriminal adalah dengan cara tembak di tempat. Kendati demikian, cara tersebut merupakan langkah terakhir ketika upaya preventif tidak bisa lagi dilakukan.

"Yang terakhir kita upayakan represif, cepat, tegas, tuntas. Demi kepentingan masyarakat banyak, maka kita bisa lakukan itu (tembak di tempat)," kata Iriawan saat ditemui di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Viaduct, Kota Bandung, Rabu (19/2/2014).

Lebih lanjut Iriawan manambahkan, langkah tembak di tempat yang diperintahkan kepada jajarannya sudah ada dalam standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan. Jadi, kata dia, tidak semua geng motor pelaku kriminal akan ditembak di tempat.

"Jadi bukan asal tembak. Kalau dia melawan dan membahayakan petugas atau masyarakat banyak, baru boleh," katanya.

Imbauan untuk tembak di tempat, lanjut Iriawan, sudah diinstruksikan ke semua polres di Jawa Barat. Namun, diakui Iriawan, masih banyak Kapolres yang takut untuk melakukannya.

Menanggapi hal tersebut, Iriawan mengancam akan "mendandani" kapolres yang masih takut untuk melakukan tembak di tempat kepada geng motor pelaku tindak kriminalitas.

"Ukur celananya, ganti pakai rok. Kalau tidak berani (tembak di tempat) ya, sudah pakai rok saja," ujarnya.

Iriawan mengatakan, langkah tegas itu sengaja diambil untuk membuat masyarakat merasa aman dan nyaman. Sebagai orang Bandung, Iriawan tidak ingin daerahnya dikacaukan oleh geng motor.

"Itu komitmen saya untuk menciptakan suasana yang kondusif," ujarnya.

Malu kalau ada apa-apa saya diam saja. Percuma saya jadi Kapolda Jawa Barat," tutupnya.
(sumber : kompas.com)

Ada apa acara serah terima Jaksa Agung digelar tertutup ??

Ada apa acara serah terima Jaksa Agung digelar tertutup?
Jakarta , IRN Media - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar acara lepas sambut (serah terima) antara Mantan Jaksa Agung Basrief Arief dan Jaksa Agung terpilih, HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan. Acara itu juga dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda dan pejabat eselon II di Lingkungan Korps Adhyaksa.

Pantauan merdeka.com di lokasi, Kamis (27/11), Basrief Arief dan HM Prasetyo tiba di lokasi secara bersamaan sekitar pukul 13.15 WIB. Keduanya terlihat berbincang-bincang akrab sembari berjalan menuju ruang acara di Gedung Kantor Pengacara Negara, Kejagung.

Namun para awak media kecewa. Sebab, setelah menunggu sekitar tiga jam, acara itu ternyata tertutup. Para awak media pun geram melihat hal itu.

Alasannya, dari agenda yang diterima para awak media, jadwal acara dimulai sejak pukul 11.30 WIB. Namun hingga pukul 13.00 WIB, acara belum juga dimulai.

"Wah, tinggal aja," gerutu salah satu wartawan.

Hingga kini acara tertutup itu masih berlangsung. Hanya terdengar alunan lagu dari luar ruang gedung.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik HM Prasetyo menjadi Jaksa Agung Kamis (20/11) lalu. Pelantikan Prasetyo sempat menuai reaksi keras dari wakil rakyat di Senayan.

Mereka menuding terpilihnya Prasetyo lebih pada muatan politis. Sebab, Prasetyo merupakan politikus Partai NasDem, yang tak lain anggota Koalisi Indonesia Hebat
(sumber : merdeka.com)

Kode Etik

Pembaca Yth,
Sebagai bagian dari pers nasional yang mengemban fungsi informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, situs berita Indoreport Media terikat oleh undang-undang dan kode etik dalam menjalankan tugas pemberitaan sehari-hari.
Undang-undang dan kode etik tersebut sakaligus merupakan panduan kerja redaksi dalam rangka memproduksi berita berstandar profesional tinggi dan mencerdaskan.
Dukungan, kritik dan saran dari Anda para pembaca, sangat kami butuhkan agar kami bisa menjalankan tugas dengan baik.
Salam hormat,

Redaksi Indoreport Media

UNDANG-UNDANG


KODE ETIK

Toko Emas SRIKANDI Dolok Masihul Menipu

Tebing Tinggi,IRN Media - Sungguh tidak disangka nasib Sulaiman yang beralamat di Silau Merawan Kec.Dolok Masihul yang telah ditipu oleh seorang pemilik toko emas bermerk SRIKANDI yang beralamat di pusat pasar DOLOK MASIHUL
Niat hati ingin membahagiakan sang istri dengan membeli 1 buah kalung dengan berat 3 gram emas di TOKO SRIKANDI Dolok Masihul malah kena tipu dengan diberi emas palsu.ketika diambil keterangannya Sulaiman yang saat itu bekerja sebagai supir freelance serta salah satu pengurus disalah satu media Online ini tidak menyangka akan kena tipu karena tidak merasakan kekhawatiran apa-apa.
Ditanya tentang kronologisnya,beliau menerangkan "3bln yg lalu saya beli kalung dgn harga ....rb..begitu mau di jual lg tokonya tutup dlm beberapa bln ini...td saya tawarkan ketoko mas yg lain..eh begitu di cek katanya bukan mas ini pak..ya saya terkejut...campur malu..jd ya saya tunjuk kan surat pembelian nya..mereka jg bingung..g ada kadar mas nya..dtg tukang parkir manggil saya..pak itu toko mas nya buka..ya saya dtgi..yg jumpa sm abg nya..dia bilang adik nya berobat ke malaysia." Jelas Sulaeman
Ini pelajaran buat saya dan saya harap teman-teman hati-hati dengan toko emas yang jarang sekali ramai apalagi untuk daerah yang tergolong kecil seperti Dolok Masihul,dan untuk si acui (pemilik toko mas SRIKANDI) ini akan saya proses lebih lanjut biar tidak ada lagi korbanmu.Tambah Sulaeman dengan Nada sedikit tinggi.
(Liputan : aan IRN)

100 Kapal Asing Masih Mencari Ikan Diperairan INDONESIA


Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Minggu (7/12/2014), menurut para nelayan, selama ini bila mereka tanpa sengaja masuk ke wilayah negara lain juga diperlakukan sama. Para nelayan dipenjara dan kapalnya ditenggelamkan. Mereka berharap sikap tegas itu terus dilanjutkan.
Penenggelaman 3 kapal Vietnam sejauh ini berdampak pada berkurangnya kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Bila sebelumnya pencuri ikan bisa mencapai 900 kapal, kini dari pantauan satelit ada sekitar 100 kapal asing yang masih mencari ikan di perairan Indonesia.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Minggu depan 1 kapal asing berbobot 300 ton akan ditenggelamkan di Batam, Kepulauan Riau.
(sumber : Liputan6 07/12/14)

Rupiah masuk daftar uang paling tak berharga didunia

Mata uang yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara internasional ada 180. Dari jumlah tersebut, dolar Amerika Serikat (AS) masih menjadi mata uang acuan yang menjadi patokan nilai tukar mata uang lainnya.

Seperti diberitakan Lensa Indonesia Pagi edisi Selasa, 16 Desember 2014, beberapa mata uang bahkan memiliki nilai yang sangat rendah terhadap dolar AS. Hal ini kemudian memunculkan istilah 'mata uang sampah' yang mengacu pada nilai tukar terlampau jauh dari dolar AS.

Data dari The Richest menunjukkan ada 15 mata uang dengan nilai tukar yang paling rendah terhadap dolar AS. Dalam daftar tersebut, mata uang Indonesia yakni rupiah, termasuk dalam salah satu mata uang sampah.

Menurut data tersebut, rupiah menempati posisi ke-4 sebagai negara dengan nilai mata uang terendah di dunia. Sampai saat ini, US$1 setara dengan Rp12.467.

Seperti diberitakan The Economist, Indonesia merupakan negara yang terdiri banyak pulau. Tetapi dua pulau yang berkembang dari segi infrastruktur hanya pulau Jawa dan Bali. Hal itu disebabkan karena korupsi di Indonesia yang mengakar. "Infrastruktur mengerikan, nepotisme birokrasi, dan korupsi merajalela," ungkapnya.

Selain itu pemerintah menyubsidi harga bahan bakar minyak begitu banyak, tidak memiliki cukup tersisa untuk membangun infrastruktur modern. Beberapa kemiskinan di negara ini juga akan membuat hati Anda menangis. 

Meski demikian, negara dengan mata uang sampah nomor 1 di dunia adalah Iran dengan mata uangnya rial. Mengikuti rial, ada mata uang dong dari Vietnam dan mata uang dobra dari Sao Tome yang menempati posisi ke-2 dan ke-3 di atas Indonesia.
(sumber :rtv.co.id)

10 LEMBAGA ini Resmi dibubarkan JOKOWI

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Desember 2014 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 (sepuluh) Lembaga Non Struktural.
Dikutip dari situs setkab.go.id, ke-10 lembaga non struktural tersebut adalah 
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional;
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat; 
3. Dewan Buku Nasional; 
4. Komisi Hukum Nasional; 
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan; 
7. Badan Pengembangan Kawasan  Pengembangan Ekonomi Terpadu;
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak; 
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia; dan 
10. Dewan Gula Indonesia.
Dengan pembubaran itu, maka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga dialihkan ke kementerian yang sesuai. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dilaksanakan oleh Kementerian Sosial; Dewan Buku Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Komisi Hukum Nasional dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM; 
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja; Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Tugas dan fungsi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; dan Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional, dan Kementerian Keuangan.
“Pengalihan sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 itu.
Melalui Perpres tersebut, Presiden juga mencabut 10 Keputusan Presiden (Keppres) yang mendasari pembentukan ke-10 lembaga non struktural itu.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Perpres yang diundangkan pada 5 Desember 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu. (sumber : Sangpencerah)

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com